Kejaksaan Negeri Majalengka Berhasil Eksekusi Korupsi Anggaran PDSMU

oleh -167 views
Kejaksaan Negeri Majalengka Berhasil Eksekusi Korupsi Anggaran PDSMU.

MAJALENGKA, HR – Kejaksaan Negeri Majalengka berhasil menangani perkara Korupsi penggunaan anggaran PDSMU yaitu BUMD Kabupaten Majalengka.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman SH MH melalui Kasi Tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majalengka Guntoro Janjang Saptodie SH MH didamping Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Majalengka Elan Jaelani SH. MH menyampaikan Kejaksaan Negeri Majalengka berhasil menyelamatkan uang Negara korupsi anggaran PDSMU BUMD Kabupaten Majalengka Hal tersebut disampaikan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majalengka Rabu (24/11/2021) di Aula Kejaksaan Negeri Majalengka.

Kasi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Majalengka Guntoro menjelaskan,Kejaksaan Negeri Majalengka hari ini berhasil mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp 500 juta yang di kembalikan ke kas Negara  melalui penyelidikan dan proses persidangan serta putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht oleh Jaksa penuntut umum berdasarkan pasal 36 UU tahun 2004 yang mempunyai fungsi melaksanakan putusan hakim.

Guntoro juga menyampaikan ada barang bukti lainnya berupa tanah seluas 294 m2 serta bangunannya yang diserahkan oleh terdakwa melalui keluarganya yang nantinya objek tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasilnya untuk menutupi uang pengganti akibat tindak pidana korupsi  terdakwa tahun 2014 – tahun 2019 dengan jumlah total kerugian sebesar Rp 1.495 070.000.

“Mudah-mudahan uang tersebut bisa menutupi uang pengganti sehingga kerugian uang Negara bisa pulih,” tandasnya. lintong

Tinggalkan Balasan