NGABANG, HR – Kejaksan negeri landak melakukan pemusnahan barang bukti barang rampasan di halaman kantor kejaksaan kabupaten landak yang sudah di anggap ingkrah, Selasa (24/7/2023).
Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Landak Nomor :Print- 82 /O.1.19.6/Kpa.5/03/2023 Tanggal : 18 Juli 2023.
Adapun Rincian Perkara dan Barang Bukti/barang rampasan yang akan di musnahkan antara nya sebagai berikut: Jumlah Perkara Narkotika 16, Jumlah Perkara Pencurian 8, Jumlah Perkara Perlindungan Anak 7, Jumlah Perkara Perjudian 1, dan Jumlah Perkara Pertambangan
2 Jumlah Perkara Tindak Pidana Tentang Senjata Tajam – Senjata Api Serta Amunisi serta Bahan Peledak 2,Total 36 Perkara.
Kepala kejaksaan negeri landak Sukamto SH,MH mengatakan, pemusnahan barang bukti barang rampasan yang di laksanakan di halaman kantor kejaksaan tersebut sudah memiliki ketetapan hukum tetap.
“Ya, hari ini pemusnahan barang bukti barang rampasan yang di laksanakan di halaman kantor kejaksaan sudah ingkrah,” kata Sukamto SH,MH di hadapan para media.
Dan adapun yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya, Kepala Kejaan Negeri Landak, Kepala Pengadilan Negeri Landak, Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Polres Landak, Kepala Rutan Landak, dan awak media.lp