Kejaksaan Hentikan Penyelidikan Azas Manfaat Pertimbanganya

oleh -9 Dilihat
Kejaksaan Hentikan Penyelidikan Azas Manfaat Pertimbanganya.

MUARA TEWEH, HR – Adanya dugaan rekayasa dan kerugian uang negara pada pekerjaan pembangunan gedung SMKN I Gunung Timang Tahun 2016, yang semula pembangunanya di rencanakan di Desa Ketapang, Kecamatan Gunung Timang, namun pembangunanya dilakukan di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja, didampingi Kasi Intelijen, Angga Wijaya, ketika ditemui Harapan Rakyat Online di Markasnya, Rabu (24/02/2021), membenarkan bahwa Tim pembangunan unit sekolah baru (PUSB) SMKN I Gunung Timang yang saat ini menjadi SMKN 2 Gunung Timang, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 291.627.997 kepada kejaksaan negeri Barito Utara, Senin (22/20/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, menegaskan bahwa dengan adanya pengembalian kerugian uang negara tersebut, proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan SMKN I Gunung Timang yang telah menjadi SMKN 2 Gunung Timang dihentikan. “Penghentian penyelidikan dugaan korupsi pembangunan gedung SMKN I telah dilaporkan kepada kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah dan kejaksaan Agung, pimpinan akan melihat secara obyektif,” kata Kepala Kejaksaan Barito Uara, yang pernah menjadi anggota satuan khusus penanganan korupsi kejaksaan Agung ini.

Adapun yang menjadi pertimbangan dihentikanya penyelidikan dugaan korupsi pembangun gedung SMKN I Gunung Timang. “Bahwa adanya memorandum of understanding (MOU) antara kejaksaan Agung, Kepolisian, dan kementerian dalam negeri, sehingga kejaksaan berkordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan yang menjadi pertimbangan lain menyangkut azas manfaat yang lebih besar dari pada sekedar mengenakan proses pemidanaan, selama ini sekolah itu tidak bisa mendapat bantuan karena di blacklist, kita bisa bayangkan selama proses hukum berjalan sampai vonis dipengadilan,” papar Iwan.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMKN I Gunung Timang telah diselidiki Kejaksaan Negeri Barito Utara sejak Tahun 2020, para pihak tekait telah dipangil dan diperiksa dan pengembalian uang dalam dua tahap berdasarkan hasil audit khusus dugaan penyimpangan pembangunan unit sekolah baru Tahun 2016 oleh Irjen Kemendikbud RI. Ada beberapa penyimpangan dari pembangunan SMKN I Gunung Timang sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 291.627.997. mps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.