Kejaksaan Dukung Indonesia Lebih Terang

oleh -23 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Kejaksaan berkomitmen membantu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah krisis listrik di Indonesia.
Hal itu diwujudkan antara lain dengan memberikan pertimbangan hukum pada Indonesia Power, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak dibidang penyediaan pasokan listrik bagi masyarakat di Pulau Jawa, Bali dan sebagian Sumatera.
“Listrik merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Tanpa listrik roda perekonomian juga tidak akan bergerak,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi pada sambutannya di acara MoU Indonesia Power dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Bandung, Rabu (19/10/16).
Bambang menjelaskan, Kejaksaan memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit). Pertimbangan hukum yang diberikan selalu obyektif dan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yuridis normatif.
Oleh karena itu, kata Bambang, bahwa pertimbangan hukum yang diberikan Kejaksaan merupakan bagian dari program “Indonesia Mencegah”. Indonesia mencegah merupakan bentuk pendekatan hukum yang mengedepankan upaya preventif, ketimbang penindakan.
“Penindakan memang penting, namun lebih penting lagi pencegahan karena akan lebih banyak uang negara yang bisa diselamatkan apabila kita melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi itu sendiri,” tegas JAM Datun.
Direktur Utama Indonesia Power Sripeni Inten Cahyani berterima kasih atas dukungan yang diberikan Kejaksaan. Ia berharap, dengan pertimbangan hukum yang diberikan Kejaksaan, Indonesia Power dapat menyelesaikan proyek strategisnya lebih cepat. “Pendampingan dari Kejaksaan membuat kami merasa tenang, sehingga dapat berkonsenterasi mengurusi bisnis tanpa harus pusing memikirkan permasalahan hukum,” kata Sripeni. tom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.