Kejahatan Korporasi PT NKE (PT DGI) di BBWS C3 Banten, Setting Tender, KPK Dimana ?

oleh -1.8K views
oleh
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.

BANTEN, HR – Tindak lanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com sebelumnya (edisi 588 dan 590), yakni paket proyek multiyear dilingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3) Banten, yang menetapkan pemenang PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) dan salah satu petingginya berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga saat ini, Kepala BBWS C3 atau yang mewakili seperti Kasatker, PPK dan Pokja, tidak memberikan jawaban atas konfirmasi dan klarifikasi tertulis dari Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonilne.com dengan Nomor: 91/HR/XI/2017 tanggal 24 Nopember 2017.

Sejak 17 Juli 2017, Dudung Purwandi, bekas Dirut PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kemudian, (27/22/2018), terdakwa Dudung Purwandi divonis penjara selama 4 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, karena terbukti terlibat kasus Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan kerugian negara sebesar Rp 6,780 miliar tahun 2009 dan Rp 17,9 miliar tahun 2010.

Dengan tersangkanya petinggi PT NKE itu, malah mendapatkan paket dari BBWS C3 Ditjen SDA, Kementerian PUPR untuk pekerjaan tahun jamak (MYC) yang menggunakan Anggaran 2017 – LAINNYA, itu dalam proses lelanngnya sesuai tanggal kontrak yang diperkirakan 19 Juli 2017.

Paket yang dikerjakan PT NKE yakni Paket Pengamanan Pantai Jongor, Caringin dan Kemuning Kab Pandeglang dengan HPS Rp 93.294.700.000 di BBWS C3 dengan penawaran sebesar Rp 81.166.943.000.

Dalam proses lelang yang tayang di LPSE, dokumen yang digunakan PT NKE adalah dokumen PT Duta Graha Indah (PT DGI).

Melampaui HPS
Sebelum dimenangkan PT NKE, proses lelangnya diikuti 179 peserta, dan hanya 15 perusahaan yang memasukkan penawaran harga. PT NKE berada di urutan kelima terendah, sedangkan penawar terendah ada empat peserta. Keempat peserta itu digugurkan dengan berbagai alasan, yakni urutan satu dan kedua terendah dievaluasi dengan “Nilai Penawaran Hasil Evaluasi Koreksi Aritmatik Melebihi Nilai Harga Perkiraan Sendiri yang dilelangkan”.

Peserta penawar terendah adalah PT PJP dengan penawaran Rp 72.469.621.000, PT TRA Rp 75.382.122.000, PT KSMS Rp 78.991.420.000, PT AAS Rp 80.641.842.000, PT NKE Rp 81.166.941.000 (pemenang), dan seterunsya sampai 15 peserta yang memasukkan SPH.

Namun anehnya, dengan asalan hasil koreksi arimatik melebihi nilai HPS kepada kedua penawar terendah, tidak dijelaskan atau tidak diumumkan seberapa besar nilai penawaran sampai bisa melebihi HPS tersebut. Padahal kedua peserta yang menawar terendah masing-masing PT PJP Rp 72.469.621.000 dan PT TRA Rp 75.382.122.000 bila dibandingkan dengan penawaran pemenang PT NKE Rp 81.166.943.000, sangat jauh selisihnya.

Artinya sangat jauh selisihnya yakni dari terendah satu selisih Rp 8,69 miliar; dari urutan kedua Rp 5,784 miliar, akan tetapi malah disebutkan penawar dengan hasil koreksi melebihi HPS senilai Rp 93,2 miliar, dan itupun tidak diuraikan di dalam pengumuman sejauh mana penawaran hasil koreksi melebihi HPS itu.

Hal itu sangat tidak masuk akal, bahwa evaluasi terhadap penawaran harga terendah yang sangat jauh selisih dengan penawaran pemenang, lalu dievaluasi dengan hasil koreksi malah disebut melebihi HPS, lalu seberapa sebenarnya penawaran terendah hingga melebihi HPS?

TA Dipakai di Paket Lain?
Bahkan, persyaratan yang diminta ULP Pokja untuk personil inti termasuk tenaga ahli (SKA) dengan sejenis (S1001-Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya), yang diajukan perusahaan penetapan pemenang PT NKE pada Paket Pengamanan Pantai Jongor, Caringin dan Kemuning Kab Pandeglang (MYC), diduga tidak sesuai di dalam dokumen pengadaan, atau bahkan overlapping, karena dilakukan pada “waktu bersamaan”.

Hal ini mengingat bahwa personil inti termasuk tenaga ahli (TA) dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan. Apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda.

Diduga hal itu tidak mencerminkan Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres 4/2015, serta Surat Edaran (SE) Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Karena itu diketahui PT NKE sedang mengerjakan paket lainnya atau lebih duluan di paket Pembangunan Sarana/Prasarana Pengaman Pantai Tiku Kab Agam Sumatera Barat dengan penawaran harga Rp 88.774.067.500, dengan penandatanganan kontrak 20 Juni 2017, dan juga mengerjakan paket Normalisasi dan Penataan Sungai Batang Agam di Payakumbuh Barat senilai Rp 187 miliar yang ber-KSO PT Wijaya Karya – PT NKE dengan tanggal kontrak dari 26 Juli 2017 hingga 27 Juli 2019.

Dan anehnya, PT NKE pada Paket Pengamanan Pantai Jongor, Caringin dan Kemuning Kab Pandeglang yang diduga dikondisikan sebagai pemenang tertentu, itu tanpa mengindahkan segala dokumen yang diajukan oleh pemenang.

Akte PT NKE – PT DGI Sama
Dan sesuai data yang diperoleh Surat Kabar Harapan Rakyat, termasuk yang tayang di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), bahwa dalam penyampaikan dokumen lelang diduga tidak valid, dengan menggunakan dokumen atas nama perusahaan PT Duta Graha Indah Tbk (DGI) atau PT NKE yang sudah tersangka itu di KPK, dimana akte pendirian kedua perusahaan (PT NKE dan PT DGI) adalah sama, baik yang dikeluarkan Notaris, Nomor, Pengesahan, sebagai nama Direksi dan Personil Tenaga Ahli.

Misalnya, akte pendiri PT NKE dan PT DGI yang dikeluarkan notaris, yakni Ny ML Indriani Soepojo, SH dengan Nomor : 38 tanggal 11 Januari 1982, dan pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM bernomor : C2-386-HT01 01 TH82 tanggal 28 Juli 1982, dan pengesahan Pengadilan Negeri bernomor : 3348, dan tercatat di Lembaga Negara bernomor: 79 Tanggal 02 Oktober 1984.

Sedangkan Akte PT DGI juga dikeluarkan notaris yang sama dengan nomor yang sama yakni nomor : 38 tanggal : 11 Januari 1982. Kemudian, pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM bernomor : C2-386-HT01.01-TH82 Tanggal 28 Juli 1982, dan Pengesahan Pengadilan Negari bernomor : 3348 dan tercatat di Lembar Negara bernomor : 79, namun tanggalnya beda yakni tanggal 01 Oktober 1984, yang kemudian kini perusahaan PT DGI ini tidak aktif serta tidak tayang lagi di LPJK NET.

Begitu pula, pengurus badan usaha atau direksi dan komisaris pada kedua perusahaan tersebut antara lain : Sandiaga Salahuddin Uno, Ir. Sutiono Teguh, Ir. Tjahjono Soerjodibroto, MBA dan Badan Usaha Tenaga Ahli antara lain : IR. Hendri Nur Budiyanto, Ir. Amirul Mirza Ghulam, Teguh Hambali, Ir. Budyharto dan Ir. Adeberth Simanjuntak, IPM.

Namun saat ini, sebagai komisaris baik di PT NKE atau PT DGI atas nama Sandiaga Salahuddin Uno adalah sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, dan kini apakah sudah tidak aktif lagi di PT NKE atau PT DGI ?

Menanggapi hal itu, Gintar Hasugian selaku Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan) berharap bahwa proses lelang dilingkungan BBWS C3 segera diusut tuntas.

“Kita berharap demikian, lelang yang dimenangkan oleh PT NKE atau PT DGI itu mencurigakan dan patut dipertanyakan. Oleh karena itu perlu aparat terkait turun mengawasinya, dan bila perlu diminta usut tuntas,” ujar Gintar.

Untuk diketahui bahwa PT DGI berganti nama menjadi PT NKE, ketika petingginya resmi ditetapkan sebagai tersangkas korporasi yang ditangani oleh KPK.

Terancam Bubar
HR mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif bahwa Direksi PT DGI atau PT NKE secara korporasi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan salahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berkait mengerjakan pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2011, dengan nilai proyek sekitar Rp 138 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 25 miliar.

Akibat kejadian tesebut, KPK tentunya tidak berpikir adanya pidana kurungan atau denda, karena ini korporasi. Bila saja ditetapkan perusahaan itu dibawa pengampunan, bisa mem-blacklist selama waktu tertentu untuk tidak boleh mendapatkan tender di Pemerintah, sampai dengan putusan paling tinggi yakni dibubarkan. tim

Tinggalkan Balasan