BENGKULU, HR – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu (28/5-2025). Memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
- BS selaku Sopir Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- DAN selaku Branch Manager Dolarindo Money Changer Kelapa Gading.
- IK selaku Staf AALF.
- AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- MBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- ES selaku Sopir pribadi Tersangka DJU.
- YW selaku Kasubag Kepegawaian Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun tujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. rls/ependi silalahi