Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

BENGKULU, HR – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu(30/4-2025).

Memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

Bacaan Lainnya
  1. MJR selaku Nahkoda Kapal milik Tersangka AR.
  2. AS selaku Sopir Tersangka MS.
  3. LWP selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Biro Hukum Kementerian Perdagangan.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *