BENGKULU, HR –Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Selasa (22/4-2025).
Memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
- DH selaku Istri Tersangka ASB.
- AGS selaku Sopir Tersangka MS.
- AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- MNBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- ASH selaku Sopir Tersangka AR.
- RPW selaku Staf AALF.
- NTT selaku Direktur PT Yes Money Changer.
- BM selaku PH LKBH.
- ASR selaku Staf AALF.
- AFA selaku Staf AALF.
Adapun sepuluh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. rls/ependi silalahi