Kejagung Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

BENGKULU, HRKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Selasa (22/4-2025).

Memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

  • DH selaku Istri Tersangka ASB.
  • AGS selaku Sopir Tersangka MS.
  • AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • MNBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • ASH selaku Sopir Tersangka AR.
  • RPW selaku Staf AALF.
  • NTT selaku Direktur PT Yes Money Changer.
  • BM selaku PH LKBH.
  • ASR selaku Staf AALF.
  • AFA selaku Staf AALF.

Adapun sepuluh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *