JAKARTA, HR – Maraknya pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah hukum Jakarta Utara, khususnya di Kecamatan Pademangan dan Kecamatan Tanjung Priok, semakin memprihatinkan sejak Dandeni Herdiana menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara.
Meski telah disoroti oleh berbagai media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tampak lemah. Dugaan pembiaran terhadap pelanggaran PBG pun semakin menguat.
Pantauan wartawan HR menemukan dua unit bangunan di Jl. Pademangan Timur yang memiliki izin rumah tinggal empat lantai, namun diduga digunakan untuk kepentingan komersial serta melanggar aturan Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Bangunan tersebut diduga dilegalkan oleh Sudin Citata Jakarta Utara.
Selain itu, berbagai pelanggaran lain juga ditemukan, termasuk pengabaian lubang resapan biopori yang berfungsi meningkatkan daya serap air hujan untuk mencegah banjir serta menjaga ketersediaan air tanah.
Kasus lain terjadi di Jl. Kebon Bawang VI No. 26, RT 04 RW 08, yang memiliki izin sebagai rumah tinggal tiga lantai berdasarkan SK PBG.3172-31050024-001, tetapi digunakan sebagai bangunan komersial (Morombu Car Wash). Sementara itu, di Jl. Agung Permai I D/14B, RT 018/RW 010, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, bangunan berizin tiga lantai berubah menjadi empat lantai, mengabaikan ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 7/2010 tentang Bangunan Gedung serta regulasi terkait lainnya.
Sudin Citata Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Perintah Bongkar (SPB) tertanggal 20 Februari 2023, yang ditandatangani Kasudin Citata Jogi Harjudanto. SPB tersebut memerintahkan pemilik bangunan membongkar sendiri dalam waktu 14 hari, sebelum tindakan bongkar paksa dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, pelanggaran tetap berlanjut tanpa tindakan tegas, menimbulkan dugaan adanya persekongkolan.
Berdasarkan laporan LSM Caraka Nusantara, pelanggaran serupa juga terjadi di Jl. Raya Kelapa Gading Hibrida Blok PD.14 Kav.19, serta di Jl. Boulevard Kelapa Gading P.19 K No. 20 dan 21, yang memiliki izin empat lantai plus semi-basement. Laporan bernomor 056/VIII/CN-2024 dan 20/III-VIII/CN-2025 telah diterima Kepala Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Utara sejak 11 Maret 2025, tetapi belum ada tindak lanjut.
Wartawan HR telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Seksi Intelijen dan Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, melalui WhatsApp pada Kamis (20/3/2025), namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Ketua Umum LSM Caraka Nusantara, Rudi, menyoroti lemahnya pengawasan internal di Kejari Jakarta Utara, termasuk oleh Kasi Intelijen, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Menurutnya, mereka tidak menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI, khususnya Bidang Pengawasan Jaksa Agung Muda (JAM-Was) yang dipimpin Rudy Margono, untuk segera memeriksa Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana. Jika perlu, dilakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah berlanjutnya pelanggaran PBG yang berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi non-pajak bangunan,” tegas Rudi. •lisbon sihombin