BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi Bengkulu Selasa (11/3-2025). Kembali menggelar program Jaksa Menyapa sebagai wujud komitmen dalam memberikan edukasi hukum kepada seluruh masyarakat. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di BE TV Bengkulu dengan menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, S.H., M.H., serta Jaksa Fungsional Yuli Herawati, S.H., M.H. sebagai narasumber.
Dalam kegiatan ini, para narasumber menyampaikan materi penting terkait Bullying dan Perlindungan Anak. Para siswa diberikan pemahaman tentang dampak buruk bullying, baik secara psikologis maupun hukum yang mengancam pelaku. Secara hukum, bullying merupakan suatu bentuk kekerasan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 6 Permendikbud 46/2023 yang menjelaksan bahwa kekerasan di sekolah dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Kegiatan Jaksa Menyapa kali ini. Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan generasi muda. Seluruh Masyarakat Bengkulu pun diajak untuk memahami bahwa program ini merupakan bentuk nyata kepedulian negara dalam menciptakan sumber daya manusia yang sehat dan berdaya saing tinggi.
Perilaku bullying merupakan perilaku yang dapat dipidana jika sudah memenuhi unsur pasal pasal pidana dalam undang-undang, oleh karena itu marilah kita cegah dan menghindari perilaku bullying agar terhindar dari ancaman hukuman pidana. Mari kita jaga lingkungan kita khususnya sekolah dari bullying agar anak dapat bertumbuh dan berkembang jiwanya dengan baik dan berprestasi tinggi.
Melalui program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada seluruh masyarakat guna membentuk generasi muda yang sadar hukum, berintegritas, dan bertanggung jawab. rls/ependi silalahi