Kasus Taxi Bandara Bungo Petinggi BUMD Diperiksa Jaksa

oleh -442 views
oleh
Showroom diduga tempat penjualan taxi bandara Muara Bungo
BUNGO, HR – Terkait penjualan aset daerah oleh BUMD PT Bungo Dani Mandiri Utama tanpa melalui prosedur dan mekanisme pelelangan penghapusan aset tersebut pihak Kejaksaan Negeri Muara Bungo melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dilingkup PT Bungo Dani maupun saksi terkait, Dharmawan anggota DPRD Kabupaten Bungo telah memberi keterangan dan kesaksiannya, Mantan Direktur Utama PT Bungo Dani Mandiri Utama juga sudah dimintai keterangannya.
“Saya sudah menghadap pihak Kejaksaan Negeri Muara Bungo, saya telah memberi keterangan dan kesaksian sepanjang apa yang saya ketahui, Begitu juga mantan Dirut PT Bungo Dani Mandiri Utama,” ucap Dharmawan kepada HR, Senin (25/5).
“Selain tidak memberikan kontribusi PAD terhadap daerah pengelolaan usaha dan keuangannya pun tidak ada kejelasan, sehingga terjadi kebocoran dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum. Saya berbicara atas nama dan kepentingan rakyat Bungo, untuk itulah saya akan
beberkan semuanya termasuk penggantian direktur utama tanpa melalui,” ia menambahkan.
Hal yang sama diakui mantan Dirut BUMD Bungo Dani Mandiri Utama (persero) H.Marwan. ”Ya,saya sudah dipanggil Jaksa terkait penjualan mobil taxi Bandara Bungo sebanyak dua unit tanpa lelang,” ujarnya.
Menurutnya aua unit mobil taxi Daihatsu Xenia yang dibeli semasa dia menjabat direktur, kini dijual tanpa prosedur lelang adalah BH 1161 KD dan BH 1163 KD. Sedangkan dua unit lagi BH 1162 KD dan BH 1164 KD direntalkan oleh BUMD. Taxi tersebut baru memasuki tahun ketiga, sedangkan ketentuan lelang penghapusan aset daerah minimal 5 tahun, dan tidak layak dioperasikan lagi yang diatur dalam Kemendagri nomor 153 tahun 2004 tentang pengelolaan barang daerah yang dipisahkan.
Aset daerah dapat dihapus atau dilelang berdasarkan usulan Direksi kepada Dewan Komisaris yang sebelumnya dibentuk panitia penilai aset dan disetujui oleh kepala daerah atau Bupati setempat, selanjutnya dilakukan pelelangan umum terbuka. Bukannya direkayasa seperti ini.
Berdasarkan dokumen yang berhasil diperoleh HR di lapangan, diduga terjadi kejanggalan, misalnya saja surat bernomor:193/Dir-BUMD/V.2015 dengan perihal mohon persetujuan yang di tanda tangani tanggal 08 Mei 2014 oleh Dirut BDMU. Anehnya Dirut yang mengajukan permohonan juga ikut mensetujui.
Sementara surat yang tanggal sama dan di ACC oleh Komisaris, pada memo bertanggal 8 Mei yang ditandatangani Direktur Usaha, Dyan Ike Yuliani,SE tertulis Rp.190 juta, sementara di kwitansi tertulis Rp.117 juta.
Diperoleh informasi yang juga diakui oleh sumber di Kejaksaan Negeri Muara Bungo, bahwa Dirut PT BDMU Pirdaus Abdullah dan Direktur Usaha Dyan Ike Yuliani,SE sudah diperiksa, Senin (25/5). “ Ya sejumlah saksi dari BUMD sudah kita undang untuk dimintai keterangan dan kesaksiannya,” kata Kasi Intel, Almon Johan SH,”
Dirut BUMD/BDMU Pirdaus Abdullah tidak mau berbicara banyak, “Saya pasrah saja, dan saya serahkan kepada yang maha kuasa saja. Saya tidak bisa berbuat apa-apa pak,”ucapnya pada HR, Selasa (26/5). ■ tim

Tinggalkan Balasan