Kasus Pipanisasi Karangasem Munculkan Tersangka Baru, I Wayan Geredeg SP3

oleh -508 views
oleh
BALI, HR – Mantan Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg,yang sebelumnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyimpanan proyek pipanisasi di Kabupaten Karangasem. Yang menggunakan anggaran APBD, pada akhir tahun 2015 perkara pemeriksaannya sudah ditutup. Kini bisa bernafas lega. Setelah kasusnya di SP3 kan pada bulan Oktober 2015 lalu. Tapi tidak tertutup kemungkinan, kasusnya akan kembali di buka oleh pihak aparat,jika ada perkembangan baru. Seperti di katakan oleh Kasubdit III Tipikor Polda Bali, pada awak media, Rabu (21/7) di halaman rutan Polda Bali.
Tersangka proyek pipanisasi Karangasem (kiri)
dan I Wayan Geredek SH (kanan)
AKBP Ida Putu Wedana Jati, Kasubdit III Tipikor Polda Bali mengatakan, khusus kasus pipanisasi yang melibatkan mantan Bupati Geredeg, kasusnya sudah SP3.
“Pada bulan Oktober tahun 2015, sudah SP3. Tetapi tidak menutup kemungkinan kita gulirkan kembali, karena ini masih terus berkembang,” katanya di Polda Bali, Denpasar, Rabu (21/7).
Dia menjelaskan, bahwa akibat kasus tersebut negara mengalami kerugian Rp 3.704.323.302‎. Hal ini karena adanya pekerjaan yang tidak sesuai spek,yaitu kualitas pipa yang tidak memenuhi standart SNI. Di dalam kontrak, seharusnya pihak pelaksana yaitu PT. Adhi Karya Pesero Tbk, Divisi Kontruksi VII Bali, NTB,NTT dan Maluku. Menggunakan pipa yang sudah berstandart SNI, malah menggunakan pipa besi jenis Galvanis BSA (Medium, tanpa SNI).
Untuk sementara,Polda Bali baru menetapkan satu orang tersangka atas nama ‎Parno Tris Hadiono, ST (45). Dari pihak pelaksana, yaitu PT. Adhi Karya Pesero tbk, di tetapkannya Parno sebagai tersangka, tak lepas dari jabatannya sebagai Kepala Proyek (Project Manager-red) dalam pengadaan pipanisasi PDAM Kabupaten Karangasem, tahun anggaran 2009 dan 2010 lalu.
Di jadikannya tersangka Parno Tris Hadiono oleh pihak aparat,atas dasar temuan dari BPK dan juga di lapangan, AKBP Ida Putu Wedana Jati menerangkan, di jadikannya tersangka salah seorang dari pihak pelaksana, berdasarkan temuan dari BPK dan di lapangan, “Tersangka dari pihak pelaksana proyek,yaitu Project Manager PT Adhi Karya, dan tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, dan masih terus kita di kembangkan, kasus kan ini sudah bergulir sejak 2014 lalu.”
Dijadikannya Parno Tris Hadiono,ST sebagai tersangka, karena datanya sudah lengkap, yaitu P21, dan akan segera di limpahkan ke Kajati Bali, besar kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 UU.No.31 Tahun 1999, yang telah di rubah ke UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yo Pasal 55.
Hal ini berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Bali pada tahun 1014 lalu. Dari hasil audit tersebut,di temukannya adanya kejanggalan masuknya keuangan ke rekning Perusahaan Plat merah tersebut. PT. Adhi Karya, yang berkantor cabang di Jalan Mereka, Renon Denpasar.
Tersangka baru?
Pasalnya, pihak pelaksana tidak bisa bekerja sendirian. Di dalam kontrak kerja antara pihak pelaksana dengan pihak pemberi proyek, ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-red). Yang punya tanggung jawab apabila ada perubahan di lapangan. Ditambah Konsultan Pengawas yang harus ada di lokasi untuk melakukan pengawasan. Terkuaknya “Proyek Pipanisasi” yang menyeret salah seorang tersangka dari pihak pelaksana, masyarakat berharap akan ada pelaku baru dalam kasus ini. ans


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan