Kasus Penjualan Taxi Bandara Bungo di Limpahkan ke Pidsus

oleh -445 views
oleh
BUNGO, HR – Setelahh berbagai pihak mendesak agar pihak Kejari Muara Bungo untuk mengusut tuntas dan tidak mempeti-eskannya kasus penjualan aset daerah di BUMD ( PT.Bungo Dani Mandiri Utama) dua unit kendaraan Roda empat Xenia BH.1161 KD dan BH.1163 KD, sebagaimana pemberitaan HR sebelumnya, akhirnya di limpahkan dari Kasi Intel ke Kasi Pidana Khusus.
Pelimpahan kasus dugaan penjualan Taxi Bandara tanpa lelang ini di akui oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Bungo Almon Johan, SH. “Kasus dugaan penjualan Taxi Bandara yang awalnya kita panggil pihak – pihak terkait untuk dimintai keterangan dan kesaksian, kini sudah kita limpahkan kepada Seksi Tindak Pidana Khsusus (Pidsus),’tuturnya kepada HR, Rabu (17/6).
Pelimpahan untuk penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut juga diakui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Zainal effendi,SH. “Ya ,benar kasus penjualan asset daerah di BUMD,PT.Bungo Dani Mandiri Utama berupa Taxi Bandara Muara dua unit sudah dilimpahkan kepada kita untuk di lit lebih lanjut,“ akunya Zainal Effendi SH. Meskipun sudah di limpahkan berkas berkas dan data –data dari Kasi Intel belum kita terima, secepatnya kasus ini kita lit lagi,” imbuhnya.
Sekedar mengingatkan, kasus penjualan Taxi Bandara Muara Bungo ini dijual oknum BUMD dikuasakan kepada pengusaha swasta berinisial YA. Menariknya penjualan diduga tanpa melalui proses lelang dan tanpa di umumkan, selain itu juga tidak ada tim penilaian asset. Lebih aneh lagi dalam surat permohonan penghapusan asset yang di tandatangani Direktur Utama PT.Bungo Dani Mandiri Utama terdapat dua buah surat yang nomor dan tanggal sama yang intinya minta persetujuan penjualan asset daerah taxi tersebut. Pada surat pertama tidak disetujui Dewan Komisaris. Sedangkan surat kedua disetujui Anwar Hamzah, Mawardi dan Atok Wartono. Begitu juga halnya dengan lelang yang seakan diadakan lelang.
Anehnya, Direktur Umum PT,BDMU tidak dilibatkan sama sekali. Dan pada nota penjualan taxi harga jual berbedah dengan yang tertera pada kwitansi.
Zulfikar Achmad Mantan Bupati Bungo, sekarang anggota DPR-RI mengatakan perusahaan daerah itu di bangun untuk kepentingan daerah, memberikan kontribusi terhadap daerah dan membantu masyarakat Bungo khsususnya. “Wah, tidak semudah itu menjual aset daerah, mesti ada prosedur yang dilewati, Saya minta persoalan ini tidak didiamkan,” tandas Zulfikar Achamd. ■ war/akong

Tinggalkan Balasan