Kasus Palsukan Tanda Tangan, PN Jakpus Sidangkan Rudy Kurniawan Sukolo

oleh -712 views

JAKARTA, HR – Sidang perdana kasus tindak pidana dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (30/10/2019) kemarin.

Terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Patoni, Isfardi dan rekan-rekan ke depan majelis hakim atas laporan saksi pelapor Jong Andrew.

Setelah surat dakawaan dibacakan oleh jaksa tersebut, Rudy akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada sidang berikutnya tanggal 6 November 2019. Pada sidang perdana itu juga, terdakwa mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Rudy dilaporkan saksi pelapor Jong Andrew karena diduga telah memalsukan tanda tangannya untuk perpanjangan kredit di Bank MAS di Jakarta. Padahal, sebelumnya saksi pelapor sudah memperingatkan Rudy agar tidak memperpanjang kredit tersebut.

Sebab, dalam pengajuan kredit itu yang dijadikan sebagai jaminan adalah rumah tinggal milik Jong Andrew. Namun, tanpa sepengetahuan Jong Andrew terdakwa tetap mengajukan perpanjangan kredit dengan dengan cara diduga memalsukan tanda tangan saksi pelapor. Terdakwa pun mendapatkan kucuran kredit dari bank sebesar Rp 4 miliar.

Tak terima dengan ulah Rudy, maka Jong Andrew melaporkannya ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, usai menghadiri persidangan, kepada sejumlah wartawan Jong Andrew mengatakan, dia meminta dan menghimbau agar majelis hakim tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa Rudy.

Sebab menurut Jong Andrew, bahwa Rudy Kurniawan Sukolo merupakan orang yang diduga memiliki sejumlah kasus pidana. Misalnya saja, Jong menunjukkan kepada wartawan perkara pidana Nomor: 1879/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt lantaran Rudy terlibat kasus Narkoba dan dihukum rehabilitasi 8 bulan yang diputus pada 16 Januari 2019 lalu.

Kemudian, terdakwa juga memiliki perkara dengan Nomor Register: 617/Pdt.G/PN.Jkt.Utr. Terdakwa juga pernah dikaitkan dengan penyelundupan minuman merek Wine yang merugikan keuangan Negara. Namun, yang disidangkan adalah anak buah Rudy bernama Hendra diadili di PN Jakut dengan No Perkara: 86/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Utr.

“Saya berharap majelis hakim PN Jakpus menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Rudy. Dan ini masih ada beberapa kasus lagi yang sedang menanti Rudy,” jelas Jong Andrew.

Tak hanya dengan Jong, Rudy Kurniawan juga telah dilaporkan Eddy Wijaya terkait kasus sumpah palsu sesuai dengan pasal 242 KUHP di Harda Unit 3 Polda Metro Jaya. Selain itu, Eddy Wijaya juga telah melaporkan Rudy dengan kasus pemalsuan akta dan pengrusakan rumah dan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. tim

Tinggalkan Balasan