Kasus Money Politik, Caleg PKS Divonis 4 Bulan Penjara

oleh -1.1K views

CIAMIS, HR – Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 1 Kabupaten Ciamis, AZ dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (8/5/2019). Dalam amar putusannya AZ divonis 4 bulan hukuman penjara dan denda Rp 10 juta rupiah.

AZ merupakan anak dari anggota DPRD Provinsi, AZ sendiri kedapatan sedang melakukan Money Politik sewaktu melakukan kampanye di salah satu sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Pawindan, Kecamatan Ciamis.

Hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, ini merupakan vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,dengan tuntutannya 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Yuliarti, SH mengatakan:terdakwa AZ jelas melanggar pasal 251 Jo 280 ayat 1 hurup H, UU No 7 tahun 2017. Dengan bunyi, melakukan kampanye di tempat yang dilarang, yaitu di lembaga pendidikan.

“Tuntutan majelis hakim kepada terdakwa yaitu, 4 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 10 juta rupiah,” kata Yuliarti, saat ditemui awak media setelah Sidang di Pengadilan Negeri Ciamis.

Yuliarti menjelaskan, Keputusan ini akan dibawa ke rapat pleno sentra Gakumdu, untuk menimbang kembali apakah jaksa penuntut umum akan menerima putusan atau melakukan hukum banding karena sudah terbukti dakwaan tunggal, terlebih tuntutan awal kami, 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta rupiah, namun di vonisnya hanya 4 bulan penjara saja.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jabar dan juga Ayah terdakwa, Didi Sukardi mengatakan, ini merupakan kado amat berat bagi kami Karena di tanggal 8 Mei 2019,kami menginjak usia ke 47 tahun. Anak yang dicintai bertepatan dengan hari ulang tahunnya divonis 4 bulan penjara oleh pengadilan gara-gara money politik.

“Ini kado yang sangat berat sekali, anak saya di vonis 4 bulan penjara dengan denda Rp. 10 juta rupiah. Ini sama sekali tidak adil, dalam sejarah Pemilu di Ciamis, Bawaslu Ciamis baru 1 menemukan pelanggaran terkait money politik dan itu anak saya, kemudian langsung di vonis 4 bulan penjara,” katanya.

Didi menerangkan,saat Pilkada 2018 lalu, ada kasus serupa yakni money politik di Kabupaten Ciamis, namun itu tidak sampai di jatuhkan vonis, tetapi hanya dihukum masa percobaan.

“Kita sangat menghormati hukum, namun kita juga menginginkan adanya keadilan. Dengan kasus sepele, berupa kampanye di lembaga pendidikan. Disaat yang sama juga diluar sana banyak sekali pelanggaran money politik, tetapi Bawaslu hanya menindak anak saya saja,” terangnya.

Didi menambahkan, dengan adanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihaknya sangat mengapreasi kinerja Bawaslu, karena selama Pemilu 2019, Bawaslu hanya mendapatkan pelanggaran 1 terkait money politik.

“Kasus anak saya ini bukan dari laporan masyarakat, tetapi ini temuan Bawaslu Kabupaten Ciamis. Ini kinerja yang sangat bagus, karena sejak anak saya mengikuti pelaksanaan kampanye, kemana-mana anak saya selalu di ikuti oleh Bawaslu, saya sangat mengapreasi kinerja Bawaslu,” pungkasnya. koes

Tinggalkan Balasan