Kasus Mikol dan Rokok Ilegal Diduga Sarat KKN, KPK Diminta Turun Tangan

Namun, nilai barang sitaan yang disebutkan dalam sidang berupa satu unit Yamaha Fino, satu unit Nissan Evalia 2012 B 1087 UZP, dan satu unit Toyota Alphard 2005 BE 1092 ALL, diperkirakan hanya mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, ke mana puluhan miliar potensi kerugian negara dibebankan?.

Padahal, dalam Berita Acara (BA) disebutkan tiga orang pemilik utama barang ilegal tersebut diantaranya. Agustinus: 12 koli rokok ilegal dan 7 koli MMEA. Anastasia Jelima: 256 koli rokok ilegal dan 172 koli MMEA (984 botol), serta 10 set kunci dan 1 unit Yamaha Fino dan Adrianus Hati: 514 koli (4.989.200 batang rokok ilegal) dan 518 koli (3.638 botol MMEA).

Namun, ketiga nama tersebut tidak masuk dalam daftar terdakwa. Saat wartawan mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Jaksa Tolhas Basana Hutagalung seusai sidang, ia menolak memberikan komentar.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM-LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia), Eduward Sihombing, SH., MH, menyatakan penanganan perkara ini terkesan tidak maksimal. Ia menyoroti potensi kerugian negara puluhan miliar rupiah yang tidak sebanding dengan nilai barang sitaan.

“Penerimaan cukai dari rokok dan mikol ilegal yang tidak dibayar merugikan negara, merusak persaingan usaha, dan meningkatkan risiko kesehatan masyarakat, khususnya bagi generasi muda,” ujarnya.

Eduward mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk mendalami dugaan kolusi antara jaksa dan penyidik Bea Cukai dalam kasus ini. •lisbon sihombing

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *