Kasus Mikol dan Rokok Ilegal Diduga Sarat KKN, KPK Diminta Turun Tangan

JAKARTA, HR – Sidang lanjutan kasus kepemilikan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ribuan botol dari berbagai merek terkenal, serta jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai asal China, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (28/4/2025). Perkara ini merupakan hasil pengungkapan Petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta, terhadap terdakwa Susanto alias Charles.

Sidang berlangsung di ruang utama PN Jakarta Utara, dipimpin Ketua Majelis Hakim Thomas Tarigan, didampingi hakim anggota Erry Iriawan dan Hasmy. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Tolhas Basana Hutagalung dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995, sebagaimana terakhir diubah melalui UU No. 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Terdakwa Susanto Melenggang Tanpa Diborgol.
Terdakwa Susanto Melenggang Tanpa Diborgol.

Selain hukuman penjara, Susanto juga dituntut membayar denda sebesar dua kali nilai cukai yang tidak dibayarkan, yakni Rp 20.816.740.480. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa, dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan maksimal satu tahun.

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *