Kasus Mangrove Dinas Hutbun Subang Masuk Tahap Penuntutan

oleh -385 views
oleh
SUBANG, HR – Kasus pengadaan Mangrove di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Subang dengan empat tersangka, pekan depan masuk tahap penuntutan.
Hamidun
“Insya Allah pekan depan masuk tahap penuntutan. Saat ini dalam proses pemberkasan,” kata Jaksa Penyidik Kejari Subang, Hamidun di ruang kerjanya kepada HR, Rabu (28/10).
Kasus Mangrove ini Kejari sudah menetapkan empat tersangka, yakni mantan kepala Dinas Hutbun AS; Kasi Rehablitasi dan Konservasi Tanah, K, dan dua kontraktor MJ dan AP.
Bagaimana dengan dua kasus lainnya; overlap proyek pembenahan jalan sirkuit Gerry Mang di Dinas Tarkimsih, dan bantuan sosial KUBE di Dinas Kelautan dan Perikanan? “Segera menyusul,” Hamidun.
Dalam kasus Gerry Mang dengan nominal proyek sebesar Rp1,82 miliar ini, Kejari sudah menetapkan dua orang, yakni: Sy (Kontraktor) dan BS (pejabat Tarkimsih).
Sementara untuk kasus bansos KUBE, Kejari baru menetapkan satu orang, OS. Dalam kasus dengan nilai Rp2,9 miliar untuk 107 KUBE itu, Kejari sudah memanggil ratusan saksi termasuk pejabat elit di lingkungan Pemkab Subang. herpan

Tinggalkan Balasan