Kasus Lintasan Atlit, Kejati Periksa Anggota DPRD Provisi Jambi

oleh -538 views
oleh
Anggota DPRD Jambi berinisial NH
JAMBI, HR – Penyidik Kejati Jambi, Kamis (21/5), memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Tri Lomba Juang KONI Provinsi Jambi tahun 2012 silam. Tersangka yang diperiksa tersebut adalah “NH” yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang masih aktif. Demikian disampaikan Kasi Penyidikan, Imran Yusuf kepada sejumlah wartawan.
Imran menjelaskan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik berkaitan dengan tanggung jawab NH selaku Ketua Komite dan juga merupakan pengurus Koni provinsi Jambi. “Hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan pertama kali untuk tersangka NH, pemeriksaan terkait jabatannya sebagai pengurus KONI dan perananya pada proyek tersebut,” terangnya.
Untuk tersangka lainya yakni Direktur Utama PT Aldira Pramanta, Resza Pranomo selaku pihak rekanan masih didalami penyidik,” imbuh Imran.
Terkait kasus ini, hasil penghitungan kerugian negara sementara yang dihitung penyidik mencapai Rp1,5 miliar dari pagu anggaran sebanyak Rp7,5 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Usai diperiksa beberapa jam, sekitar pukul 15.15 WIB, terlihat NH keluar dari ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya. Dengan menundukkan kepala, NH kemudian meninggalkan kantor Kejati Jambi lewat pintu belakang. Sayangnya NH tidak bersedia berkomentar terkait pemeriksaan terhadap dirinya. Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh sejumlah wartawan tidak dijawabnya.
Sementara itu Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama setelah NH ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang nara sumber yang enggan disebut jati dirinya sangat mengapresiasi kinerja Kejati dalam mengusut kasus proyek tersebut. “Semoga kelak sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan atlit satu persatu apabila terbukti akan menjalani hukuman,” ujarnya kepada HR. ■ nelson/dian

Tinggalkan Balasan