Kasus Korupsi Pembangunan Pagar Makam Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

oleh -354 views
Kasus Korupsi Pembangunan Pagar Makam Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

PAGARALAM, HR – Kasus korupsi Pembangunan Pagar Makam, tahun anggaran (TA) 2017, Kota Pagaralam, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam menetapkan 5 tersangka. Dua tersangka kasus tersebut mantan Kepala Dinas Sosial Pagaralam dan stafnya.

Tiga tersangka lainnya, yaitu : F konsultan pembangunan makam, sementara K dan T dari pihak kontraktor/pemborong.

Terkait kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam, M Zuhri SH menjawab konfirmasi pada Rabu (9/09/2020) melalui Kasi Intel Lutfi Fredly, SH.

Kepada teman-teman wartawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan kepada 5 tersangka di Rutan Pagaralam.

“Setelah penetapkan lima tersangka, selanjutnya pihaknya melihat perkembangan kasusnya. Untuk sementara dua tersangka berkasnya sudah kita limpahkan ke Pangadilan Tipikor dan jika tidak ada halangan pada Kamis 17 September 2020 sidang perdananya digelar dengan agenda pembacaan dakwaan,” katanya.

Ditambahkan Kasi Intel, pelimpahan berkas perkara kedua tersangka belum lama lalu, setelah jaksa selesaai menyusun berkas dakwaan.

“Tindakan penahanan yang sudah kita lakukan pada lima tersangka setelah mempunyai dua alasan subjektif dan objektif, memenuhi syarat hukum,” kata Lutfi kepada teman-teman Wartawan.

Terkait dengan kasus ini, Ketua Harian LSM PKB Kota Pagaralam (Paguyuban Keluarga Besemah) saat dimintakan komentarnya kepada teman-teman wartawan mengatakan, “kasus korupsi Pagar Makam ini adalah penyalagunaan keuangan negara berkaitan dengan pelanggaran undang undang. “LSM PKB akan memonitor perkembangan lanjutan kasus ini,” katanya.

Ujang Harianto lebih jauh menuturkan, Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, terutama pasal 2 ayat (1) menyebutkan, “setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” ditambahkan Ujang Harianto.

ke lima tersangka yang ditahan terkait dugaan korupsi Pembangunan Pagar Makam pada Dinas Sosial Pagaralam TA 2017 pada pekerjaan 43 paket proyek senilai Rp 6,977 miliar. Informasi dugaan kerugian negara terkait kasus ini sebesar Rp 697 Juta. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan