Kasus Hotel Indonesia, Kejagung Agendakan Pemeriksaan 8 Saksi

oleh -493 views
oleh
JAKARTA, HR – Perkembangan penyidikan dugaan korupsi antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah – PT Grand Indonesia, tim penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan 8 orang Saksi, Kamis (10/03/ 2016).
Saksi yang sudah dijadwalkan sesuai dengan surat panggilan adalah Agung Brahmono (Direkrtur PT Wastumatra), Arie Hutagalung (Kantor Konsultan “Arie Hutagalung & Partners”) Konsultan Hukum Pengembangan Perusahaan PT Hotel Indonesia Natour).
Aming Santoso (Mantan Direktur Keuangan PT Grand Indonesia), Kanaka Puradiredja (Kanaka Puradiredja & Rekan, Konsultan Keuangan Pengembangan Perusahaan PT Hotel Indonesia Natour), Suseto (Mantan Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour), Tessa Natalia Hartono (Direktur PT Grand Indonesia), Heri Kusnadi (Direktur Keuangan PT Grand Indonesia) dan Kepala Dinas Arsip Daerah DKI Jakarta.
Adapun pokok pemeriksaan mengenai kronologis dari pelaksanaan pengelolaan Lahan PT Hotel Indonesia oleh PT Grand Indonesia dengan sistem Builtd, Operate, and Transfer (BOT) termasuk pendapatan yang diperoleh dan keberadan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski (Saksi Aming Santoso, dan Saksi Heri Kusnadi).
Kronologis pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Hotel Indonesia dengan PT Cipta Karya Bumi Indah dan PT Grand Indonesia (kontrak) dimana nantinya PT Grand Indonesia yang akan melaksanakan pengelolaan dengan sistem Builtd, Operate, and Transfer (BOT) termasuk ada tidaknya perjanjian BOT atas keberadaan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski (Saksi Tessa Natalia Hartono).
Saksi Arie Hutagalung tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengajar di salah satu Universitas swasta dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya.
Saksi AM Suseto tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan baru menerima surat panggilan dan akan hadir Jumat 11 Maret 2016.
“Saksi Agung Brahmono, Saksi Kanaka Puradiredja, dan saksi atas nama seseorang yang menjabat selaku Kepala Dinas Arsip Daerah DKI tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan,” jelas Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto. tom

Tinggalkan Balasan