Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH di Kabupaten Tangerang Memasuki Sidang Perdana

oleh -10 Dilihat
Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH di Kabupaten Tangerang Memasuki Sidang Perdana.

TANGERANG, HR – Serang-Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2018-2019 di Kabupaten Tangerang. Memasuki sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (14/10/21).

Tim Kuasa Hukum dari ADP, MS & PARTNER yang mendampingi terdakwa DKA sebanyak 12 orang, mewakili tim kuasa hukum lainnya Mochamad Soebroto, SH mengatakan agenda sidang pertama kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2018-2019 sebesar Rp338 juta, adalah pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa DKA.

“Pasal yang dikenakan adalah pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya.

Sementara Ali Dani Pribadi, SH yang juga tim kuasa hukum terdakwa mengatakan sidang pembacaan dakwaan berjalan dengan lancar dan bagus, semoga sidang berikutnya menemukan hal-hal yang baik, dan terus berjalan dengan lancar.

“Sidang selanjutnya adalah pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 dengan agenda pembuktian,” tuturnya.tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.