Kasus Dugaan Korupsi APBD TA 2011 Sudin Dikdas Jaktim: Para Maling ‘Diamankan’?

oleh -541 views
oleh
JAKARTA, HR – Penegakkan supremasi hukum khususnya terkait tindak pidana khusus yang melekat pada institusi Kejaksaan ternyata hanya pepesan kosong, terlebih kinerja Kejati DKI Jakarta yang dikomandoi Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.
Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang 
dan Aspidsus Tomo Sitepu dinilai mandul 
dalam mengungkap kasus korupsi 
di wilayah hukumnya.
Salah satu fakta dugaan itu timbul, yakni tindak lanjut kasus korupsi Sudin Dikdas Jakarta Timur Tahun Anggaran 2011, hingga kini tidak jelas ujungnya. Sebelumnya, Surat Kabar Harapan Rakyat telah berusaha konfirmasi secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, namun hingga berita ini naik cetak, surat tersebut tidak pernah berbalas.
Padahal, Surat Konfirmasi tersebut juga dilengkapi fakta berupa produk surat Nota Dinas Lidik yang diterbitkan Kejati DKI, disertai beberapa Jaksa yang ditugaskan untuk melidik kasus tersebut.
Nota Dinas Lidik No.ND.44/0.15/Fd.1/02/2013 tanggal 6 Februari 2013, tercatat perihal Telaahan terhadap laporan dugaan Korupsi dalam pengadaan barang pemerintah berupa perangkat aplikasi pembelajaran ekonomi SMPN Tahun Anggaran 2011 pada Kantor Sudin Dikdas Jakarta Timur. Nota Dina situ ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Ranu Mihardja selaku Jaksa Utama Pratama dengan NIP.19601212 198903 1003. Nota Dinas itu ditembuskan juga kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Pengawasan kejati DKI Jakarta.
Selanjutnya, penyidikan dan penyelidikan kasus genset tahun anggaran 2011 dengan bukti diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan No: PRIN-44/O.1/Fd.1/01/013 tanggal 14 Januari 2013, yang ditandatangani Kajati DKI saat itu, Didik Darmanto SH MH selaku Jaksa Utama Madya dengan NIP 19540429 197401 1 001, yang isinya memerintahkan Jaksa Lisbeth Hutahaean (NIP:196206151989032001), Herlan J Butar-butar (NIP:196503101991031002), Marta P Berliana (NIP: 197004161996032002), Jufri (NIP: 197401062000121002) dan Hazairin (NIP: 197609231996031003), untuk melaksanakan penyelidikan atas kebenaran laporan/informasi tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan genset tahun anggaran 2011 di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Adm Jaktim yang pembiayaannya bersumber dari APBD. Tim Jaksa itu juga ditugaskan untuk melaksanakan perintah dengan penuh rasa tanggung jawab serta membuat laporan hasil pelaksanaannya kepada Kajati DKI Jakarta.
Penyelidikan berarti serangkaian tindakan mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang berhubungan dengan kejahatan dan pelanggaran tindak pidana atau yang diduga sebagai perbuatan pidana, bermaksud untuk menentukan sikap pejabat penyelidik, apakah peristiwa yang ditemukan dapat dilakukan penyidikan atau tidak. Apabila penyelidikan telah selesai dilaksanakan dalam perkara ini seharusnya ada laporan hasil penyelidikan yang dilaporkan ke Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kajati DKI.
Menjadi sebuah pertanyaan besar apakah laporan dugaan korupsi ini memang tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan dengan dikeluarkannya SP3 atau memang diselesaikan dengan cara “damai” atau kerap diistilahkan “86”. Cara ini dikenal lebih ampuh agar nama baik semua pihak yang berkepentingan di proyek itu tidak terekspos ke public, kecuali tertangkap tangan.
Potensi kerugian yang diakibatkan bagi negara terkait laporan dugaan korupsi dalam pengadaan barang pemerintah berupa perangkat aplikasi pembelajaran ekonomi SMPN tahun anggaran 2011 pada Kantor Sudin Dikdas Jakarta Timur ke Kejati DKI Jakarta cukup besar. Peran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono dalam bentuk Pelaksanaan pengusutan, pemeriksaan atas adanya laporan, pengaduan, penyimpangan, penyalahgunaan jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan terhadap oknum jaksa yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau terbukti melakukan tindak pidana di lingkungan Kejati DKI Jakarta, baik dari atas hingga ke bawah harus dilaksanakan secara tegas dan transparan.
Terkait itu, Surat Kabar Harapan Rakyat telah berusaha mengkonfirmasikan hal itu ke Kajati DKI Jakarta dengan surat konfirmasi bernomor 03/HR/VIII/2016 tanggal 8 Agustus 2016, dan diterima di Bagian TU Kejati DKI pada 11 Agustus 2016. Surat konfirmasi itu juga ditembuskan kepada Kadis Pendidikan DKI Jakarta, Kasudin Pendidikan Timur 1, Kasudin Pendidikan Timur 2, dan Kabid Sarpras Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Menyikapi surat konfirmasi itu, Kasudin Pendidikan Wilayah II Kota Adm Jakarta Timur, H Ungkadi SE MSi, memberikan tanggapannya dengan surat bernomor S270/1.712.3 tanggal 10 Agustus 2016. Isi tanggapan dari Ungkadi yakni bahwa Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Jaktim (sekarang Sudin Pendidikan Wilayah II) tidak ada kegiatan pengadaan perangkat aplikasi pembelajaran ekonomi SMPN pada tahun anggaran 2011.
Ada kejanggalan yang diperoleh dari Surat Tanggapan tersebut, dimana Sudin Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Timur hanya menjadi Tembusan Surat yang HR tujukan ke Kajati DKI Jakarta segera memberikan respon/tanggapan, sedangkan Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Timur (sekarang Sudin Pendidikan Wilayah I) yang dilaporkan adanya dugaan tindak korupsi dan Kejati DKI Jakarta masih memilih untuk tidak menjawab.
Pengadaan aplikasi pembelajaran ekonomi SMPN yang tertera dalam BQ berjumlah 74 set, sedangkan yang didistribusikan hanya 2 set aplikasi untuk dua sekolah.
Beberapa pejabat penting Disdik DKI diduga turut terlibat dalam kasus ini, diantaranya Togu Siagian selaku PPK/Panitia Lelang, Didi Sugandi selaku Kabid Sarpras pada masa itu, dan Kasudin Dikdas Jaktim.
Bila ditelusuri dari Nota Dinas dari Asisten Tindak Pidana Khusus No. ND. 44/ O. 1.5/Fd.1/ 02/ 2013 dan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan yang memerintahkan Jaksa Lisbeth Hutahaean, SH , Jaksa Herlan J Butar-Butar, SH, Jaksa Martha P Berliana SH, Jaksa Jufri SH, Jaksa Hazairin SH berlaku 14 (empat belas) hari terhitung dikeluarkannya telah melewati jangka waktu yang ditentukan. Bahkan, hingga kini belum ada satu pun yang terseret ke meja hijau.
Patut ditanyakan, apakah tanggungjawab moral para jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta selaku penegak supremasi hukum mampu digrogoti oleh tumpukan mata uang, sehingga mengakibatkan tidak berjalannya proses hukum pada kasus dugaan korupsi di Sudin Dikdas Jaktim dan Sudin Dikmen Jaktim?
Penkum Kejati DKI
Menyikapi itu, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, kepada HR, Rabu (28/9), mengatakan, bahwa kasus itu sedang berjalan. Namun, ketika hal itu dikonfirmasi lagi oleh HR, Kamis (9/9), Waluyo berpendapat lain. Waluyo mengaku tidak mengetahui kasus tersebut.
Bahkan, Waluyo menghubungi ‘orang Pidsus Kejati DKI’, dan menurut pengakuan Waluyo bahwa ‘orang pidsus’ yang dihubunginya juga tidak mengetahui kasus tersebut.
Kepada HR, Waluyo menjelaskan bahwa pihaknya akan mengecek ulang berkas-berkas kasus tersebut.
LSM LAPAN
Terkait hal itu, Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian, menjelaskan kepada HR bahwa pihaknya melihat keanehan pada sikap Kejati DKI Jakarta saat ini, yang seakan-akan menutup rapat ‘dosa-dosa’ oknum jaksanya.
“Setiap berkas penyidikan dan penyelidikan yang diterbitkan oleh institusi Kejati DKI, pasti ada pertinggal dan tembusan. Jadi tidak mungkin masalah ini tidak diketahui oleh pejabat teras Kejati DKI. Ada arsip, cek dong,” ujarnya.
Gintar menduga bahwa ada kemungkinan oknum-oknum PNS DKI Jakarta yang terlibat tersebut dan tidak terseret korupsi maupun pencucian uang, telah menjadi ATM berjalan oknum-oknum jaksa.
“Ini baru dugaan, karena patut diduga kasus itu tidak sampai ke meja hijau hingga saat ini. Pelakunya masih senang-senang di luar sana. Masa maling uang rakyat dibiarkan bebas? Aneh…!” tegas Gintar Hasugian. kornel/jt/thom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan