Kasus Darsih Tegal Alur, Inbanko Jakbar Tunggu Jawaban Inspektorat DKI

oleh -397 views
oleh
Kantor CV Silvia Ananda Utama yang berdomisili di pemukiman warga, Inzet : Anik Sulastri
JAKARTA, HR – Kasus Sepeda Bersih (Darsih) di Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakbar hingga kini belum menemui titik terang. 
Staf Inbanko Jakbar, Juni Hendrawati, saat dikonfirmasi HR, Senin (14/9), mengatakan, “berkas-berkas permasalahan darsih di Tegal Alur sudah dikirim ke Inspektorat DKI Jakarta”. Dengan demikian, ungkap Juni, Inbanko Jakbar masih menunggu perintah dari Inspektorat DKI, bilamana nanti akan ditindak lanjuti kembali.(baca : Inbanko Jakbar Plintat-Plintut Usut Kasus Darsih Tegal Alur)
Kasus darsih terungkap setelah diketahui bahwa pemenang tender tersebut adalah CV Silvia Ananda Utama yang berdomisili di Cengkareng Barat. Dalam hal ini yang menjadi masalah adalah domisili pemenang tender yang berkantor di lahan yang peruntukkannya adalah permukiman warga. Ditunjuknya CV Silvia Ananda Utama sebagai pemenang justru melanggar Undang-undang No 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan SK Gubernur DKI No 203 tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.(baca : CV Silvia Ananda Utama Berkantor Di Rumah, Menang Tender Di Kelurahan Tegal Alur) 
Anehnya, UU dan SK Gubernur DKI itu disebut-sebut telah dipatahkan oleh SK Kepala BPTSP, yang disebut-sebut bahwa Pemprov DKI memberikan batas waktu perusahaan yang berkantor di atas lahan permukiman hingga 2017.
Padahal praktiknya, setiap perusahaan yang akan memperpanjang maupun membuat domisili baru di PTSP diwajibkan berada di lahan yang peruntukkannya kantor. Sebab PTSP juga tidak dapat dikelabui oleh masyarakat pemohon, karena secara online menggunakan sistem zonasi. Bila PT atau CV tersebut tidak sesuai domisili yang ditentukan, maka otomatis petugas PTSP akan menolak berkas pemohon.(baca : LSM : Tangkap PPK Kelurahan Tegal Alur !)
Lebih jauh Juni menjelaskan, kedatangan Lurah Tegal Alur Anik yang sekarang menjabat sebagai Sekertaris Camat Kebun Jeruk hanya memperlihatkan domisili CV Silvia Ananda Utama yang tadinya belum diperpanjang, sekarang sudah diterbitkan kembali di kantor kelurahan Cengkareng Barat.(baca : Kasubag TU Inbanko Jakbar : Kasus Kelurahan Tegal Alur Masih Proses Pemeriksaan) 
Terkait, surat tugas pemeriksaan Lurah Tegal Alur Anik, Juni mengatakan bahwa Inbanko Jakbar hanya bersifat menelaah terkait pemberitaan masalah darsih, jadi tidak perlu menerbitkan surat tugas. ■ didit/kornel

Tinggalkan Balasan