BENGKULU, HR – Kasus asusila yang diduga dilakukan seorang anggota dewan Provinsi Bengkulu berinisial ER beberapa bulan lalu kembali dipertanyakan Forum Komunitas Peduli Bengkulu (FKPB) setelah mandeg laporannya pada Badan kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu dan Polda Bengkulu dari laporan GY suami sah. Diduga ER telah melakukan perselingkuhan dengan istrinya beberapa bulan lalu dan dilaporkan saat kejadian pada BK DPRD TK I Bengkulu dan Polda Bengkulu tak kunjung ada beritanya.
Lekat. S. Amrin.S.Sos ketua FKPB Provinsi Bengkulu berharap agar kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan ER salah satu anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapat cepat diproses hukum mengingat kejadian telah berbulan-bulan dilaporkan namun belum ada keterangan pasti dari pihak penegak hukum maupun BK DPRD Provinsi. “Kasus perzinahan yang sudah dilaporkan pada BK dan Polda Bengkulu seharusnya ditindak tegas dan diproses hukum dengan cepat tidak berbulan-bulan hingga timbul kecurigaan dikalangan masyarakat,” ungkap Lakat yang juga mantan DPRD Kabupaten kaur ini padaawak media Senin 27/12-2021.
Perselingkuhan yang dilakukan ER seorang anggota DPRD Provinsi dari fraksi Gerindra terhadap istri sah GY yang juga anggota dewan DPRD Provinsi Bengkulu sangat memalukan keluarga maupun kerabat, “Pihak keluarga sangat malu sekali karena melihat adegan Vidio keduanya berbuat tidak senonoh,” jelas Lekat ketua FKBP.
FKBP telah melakukan konfirmasi pada BK dan Polda Bengkulu dengan jawaban masih dalam proses sehingga kita membuat surat resmi mempertanyakan sejauh mana proses perselingkuhan yang dilakukan anggota dewan tersebut. “Kita telah layangkan surat resmi pada semua pihak yang terkait tidak ketinggalan pada partai Gerindra dalam persolan ini,” tutupnya. efendi silalahi