Kasus 303 Kongkalikong Jaksa dan Polisi

oleh -434 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau SH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menghadapkan Eli Tanti Alias Dewi (32) Brebes , kehadapan persidangan yang dipimpinan Ketua Majelis Hakim IBN Ok Diputra, Jeferson Tarigan, Parnaehan Silitonga, PP Sapto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakut, (21/07/16).
Majelis Hakim
Terdakwa Eli Tanti dihadapi kemuka persidangan atas dakwaan pengelolaan perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan saksi polisi Penangkap Swandi dipersidangan, terungkap bahwa saat dilakukan penangkapan ada 9 orang yang ditangkap dan dibawa ke Polsek Kelapa Gading Resort Polres Jakarta Utara, masing-masing Saepudin, M. Nara, Leo, Heri, Misnaji Bin Misnu, Amin Bin Suryana, Herman Bin Suparna, Zaenul Hasan bin Marhamah, dengan barang bukti Rp579 ribu uang dari hadapan para tersangka dan empat set kartu remi. Sayangnya remi yang dijadikan barang bukti adalah remi yang masih segel (belum dipakai).
Saksi Polisi Swandi Antapraja, Khalid Rinaldi mengungkapkan pada 18 Mei 2016, terdakwa Eli Tanti ditangkap di Kampung Kandang , Jl. Infeksi Kali Sunter. Kel. Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading menyelenggarakan perjudian, Remi Saho. Saat ditangkap ada dua lapak main Remi masing masing lapak pemainnya empat orang.
Yang menjadi pertanyaan, dimana kartu Remi yang digunakan untuk bermain? Trus dimana 8 orang lagi? Ada pengelola perjudian tetapi tak ada pemainnya, bagaimana JPU melakukan P21 berkasnya? thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Response (1)

Tinggalkan Balasan