Kasus 170, Polisi dan Jaksa Salah Tangkap?

oleh -402 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marjudin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara salah mendakwa orang. Hal itu terungkap pada persidangan Kasus 170 atasnama terdakwa Adthia Gozali bin Budiyanto yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (31/08/16).
Majelis Hakim
Saksi pelapor Febrian Afriansyah dalam keterangannya didepan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim bahwa terdakwa Adithia Gozali justru yang membela saksi saat di keroyok Ridho dan Dahlan. 
“Majelis, saudara Adithia lah yang melindungi saya dari upaya pemukulan yang dilakukan Ridho dan Dahlan. Jadi Righo yang menonjok jidat saya dari bagian depan dan kemudian Dahlan yang memukul tengkuk saya dari belakang. Kemudian saudara Adithia masuk ke tengah dan melindungi saya,” ucap Febrian.
Ketika kuasa hukum tedakwa Sonny Singal, SH bertanya terkait laporan yang dibuat saksi, saksi mengatakan karena menurutnya terdakwalah yang membawa Ridho dan Dahlan ke tempat dia dipukul. 
“Sebenarnya saya tidak melaporkan saudara Adithia sebagai pelaku pengeroyokan tetapi penyidiklah yang membuat demikian,” kata Febrian.
Hal yang sama juga dikatakan saksi Selvi Deo (ibu kandung saksi Febrian Afriansyah). 
Penasehat hukum
“Saya melihat anak saya mau di keroyok dan ada yang memukul kemudian saya memeluk anak saya dan begitu juga saudara Adithia memisahkan dan berkata sudah jangan dipukul. Dan teman temannya mundur,” kata Selvi Deo.
Sementara saksi Aji Ratu Dapalwi mengatakan tidak melihat kejadian pengeroyokan terhadap saksi Febrian Afriansyah. Tetapi dia mengatakan telah dikeroyok oleh Adithia, Rodho dan Dahlan, kata Aji Ratu Dapalwi.
Ketika saksi Aji Dapalwi ditanya: apakah saksi melaporkan pengeroyokan itu ke polisi? Yan dijawab: “tidak”. Kemudian kuasa hukum terdakwa bertanya, apakah saksi mengkuasakan orang lain untuk membuat laporan? Yang dijawab saksi: tidak. Kemudian kuasa hukum terdakwa bertanya; saksi jadi siapa yang melaporkan terdakwa Adithia? Yang dijawab: saudara Febrian, katanya.
Apakah ada perdamaian antara saudara saksi dengan Adithia sehingga tidak dilaporkan peristiwa pengeroyokan? Memang saya tidak berniat melaporkan karena memang ada kesalahpahaman saja.
Kalau demikian coba saksi ceritakan bagaimana awal kejadian yang saudara saksi alami! “Pada tangal 11 Maret 2016 saudara terdakwa Adithia meminjam motor bapak Budi. Kemudian oleh saudara Adthia minta tolong saya untuk mengantarkannya bekerja ke pool taksi blue bird dengan mengunakan motor pak Budi yang dipinjam. Setelah saya mengantarkannya ketempat kerjanya, seperjalanan pulang motor mogok karena kehabisan bensin. Pada saat saya mendorong motor itu ada tiga orang menghampiri saya dan mengatakan bahwa mereka dari kepolisian dan kemudian melakukan penggeledahan kepada saya. Setelah menemukan tukang jual bensin eceran lalu diisi bensin kemudian kami naik motor dan setelah dekat rel saya diturunkan. Disitulah saya sadar kalau saya dibegal. Begitu mereka bergerak meninggalkan saya lalu saya teriak,” ungkap Aji.
Kemudian Aji menambahkan bahwa setelah kejadian itu dia pulang dan memberitahu Adithia melalui HP. Kemudian Adithia datang dengan Ridho dan Dahlan memukul saya karena mereka mencurigai saya menggadaikan motor pinjaman tersebut. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan