Kasudin Pendidikan Barat II Terheran: Banyak Laporan Negatif Kinerja Kepala SDN Kembangan Selatan 01 Jakbar

oleh -418 views
oleh
JAKARTA, HR – Kasudin Pendidikan Barat II, H Samlawi, mengungkapkan keheranannya terkait banyaknya laporan kinerja Kepala SDN Kembangan Selatan 01, Setianingsih.
Oknum guru saat 
menghitung hasil pungli 
Rp2.000/minggu/anak.
“Sejak saya menjabat Kasudin Barat II, sering masuk laporan kinerja Ibu Setianingsih. Kalau banyak laporan, berarti ada apa-apanya di sekolah itu. Kalau sekolah gak ada masalah, gak mungkin ada laporan,” ujarnya terheran-heran.
Menyikapi itu, Samlawi menegaskan kepada HR bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekolah SDN Kembangan Selatan 01, Setianingsih.
Perlu diketahui, bahwa walaupun setiap sekolah negeri telah mendapat bantuan pendidikan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat, namun masih terjadi aksi pungutan liar dilingkungan sekolah tersebut. SDN Kembangan Selatan 01 merupakan salah satu sekolah yang disebut-sebut telah melakukan pungli kepada anak didiknya.
Pungli yang diduga dimotori oknum Kepala Sekolah itu, dikutip sebesar Rp2.000/minggu/anak. Kemudian, anak didik di sekolah itu juga tidak merata mendapat buku paket.
Mendapat laporan tersebut, (1/9), Samlawi selaku Kasudin Pendidikan Barat II segera memerintahkan Kasie Pendidikan Dasar Kecamatan untuk melakukan investigasi ke sekolah yang dimaksud. Terkait laporan Kasie-nya, Samlawi mengatakan kepada HR bahwa laporan yang diterima bertolak belakang dengan laporan yang dikonfirmasikan wartawan.
Buku paket yang baru 
satu buku diberikan 
kepada siswa kelas 1A.
“Tidak ada pungli dan buku sudah dibagikan merata,” ujar Samlawi menirukan laporan Kasie-nya via telepon.
Selanjutnya, Jumat (2/9), HR kembali menginvestigasikan hal itu ke sekolah dimaksud. Di areal sekolah, HR mengkonfirmasikan ke salah satu orangtua yang sedang menunggu anaknya. Orangtua tersebut mengaku heran, kemarin anaknya dikutip Rp2.000, tapi sekarang sudah tidak lagi. Selanjutnya, ungkap si orangtua siswa, buku paket yang dibagikan baru satu buku.
“Kemarin masih dikutip, kok sekarang tidak, ya? Buku baru satu yang diberikan, Pak,” ujar si orangtua sembari menunjukan buku paket yang dimaksud.
Terkait hal itu, sudah sepatutnya Kasudin Pendidikan Barat II berhati-hati memilih partner kerja di wilayah, karena laporan yang masuk terkadang tidak sama dengan realitanya, seperti hasil investigasi HR dengan laporan Kasie Pendidikan Dasar Kecamatan, yang saling berbeda.
Namun, walau pihak sekolah kini tidak lagi melakukan pungli, sudah sepatutnya dilakukan pemeriksaan karena sebelumnya telah melakukan pungli. Perbuatan oknum Kepala Sekolah itu jelas sangat melanggar PP No 17 Tahun 2010 Bagian Keempat Pasal 181 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perbuatan oknum Kepala Sekolah itu juga telah melanggar Pasal 3 Permendikbud No 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama. Dan yang paling fatal, selaku Kepala SDN Kembangan Selatan 01 yang berstatus PNS, maka oknum itu jelas telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Selanjutnya, Selain Samlawi akan mengevaluasi kinerja Kepala SDN Kembangan Selatan 01, juga diharapkan mengevaluasi kinerja Kasie Pendidikan Dasar Kecamatan, yang dinilai lalai tidak mengetahui adanya aksi pungli dan pembagian buku paket yang tidak merata. Akibat kelalaian Kasie Kecamatan itu, anak didik dan orangtua pun sangat dirugikan. jm/kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan