Sudin Penataan Kota Jakbar Bongkar Pagar Tembok

oleh -523 views
oleh
Kasudin Penataan Kota Pemkot Jakarta Barat, Marbin Hutajulu (kiri)
JAKARTA, HR – Kasudin Penataan Kota Pemkot Jakarta Barat, Marbin Hutajulu, kembali memperlihatkan keseriusannya dalam menindak tegas bangunan yang melanggar dan tidak sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Seperti terlihat saat melakukan pembongkaran pagar tembok di Jalan Peta Barat Gempol Paya, RT 03/013 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/9).
Marbin Hutajulu hadir di lokasi beserta Kasie Pengawasan Penataan Kota Kecamatan Kalideres, Agung, didampingi beberapa Kasie dibantu aparat gabungan Satpol PP, TNI dan polisi.
“Bangunan pagar beton keliling kita bongkar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan sesuai aturan. Hal ini sesuai Instruksi Gubernur untuk membongkar setiap bangunan yang melanggar,” ujar Marbin.
Sebelumnya, kata Marbin, pihaknya sudah memperingatkan pemilik melalui surat kemudian disegel,namun pemilik masih tidak mengindahkan teguran agar mereka mengurus izin ke PTSP di Kecamatan atau di Walikota.
Lanjut marbin,kalau tidak memiliki izin seperti ini sudah jelas merugikan negara dan masyarakat. Negara bisa ada pemasukannya dari retribusi yang dibayar menambah PAD untuk membangun Jakarta.
“Kalau tidak ada pembayaran dari retribusi dari mana negara punya pemasukan untuk membangun Jakarta. Jadi dari masyarakat untuk masyarakat juga,” katanya.
Dari pantauan, tidak ada perlawanan dari pemilik hingga pembongkaran selesai dan hasilnya bangunan pagar beton tersebut rubuh rata dengan tanah. ■ didit/kornel

Tinggalkan Balasan