Kasudin Penataan Kota Jakpus Kangkangi Perda dan Pergub

oleh -445 views
oleh
Bangunan showroom yang sudah hampir rampung 90%
JAKARTA, HR – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama yang akrab dipanggil Ahok diminta segera mengevaluasi kinerja Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penataan Kota Jakarta Pusat yang dijabat oleh Dedi Widaryaman.
Pasalnya, banyaknya sejumlah bangunan yang berdiri di wilayah Jakarta Pusat baik yang melanggar maupun yang sudah disegel tetap saja pengerjaannya berjalan terus. Sayangnya, Dedi Widaryaman nampaknya melempem, karena tidak adanya tindakan yang benar-benar membuat jera si pemilik maupun pemborong bangunan.
Selain itu pula, sepertinya Dedi alergi dengan wartawan untuk dapat ditemui serta tidak mau memberikan komentar maupun tanggapan terkait banyaknya bangunan yang melanggar tersebut. Bahkan, tidak pernah menanggapi adanya laporan maupun pengaduan yang datangnya dari masyarakat baik secara langsung maupun lewat media massa.
Sebagai contoh adanya bangunan yang sudah jelas disegel dan masih dikerjakan, tetapi tidak ditindak terlihat di Jalan Cideng Timur No 36 dan Cideng Timur No 71 Kecamatan Gambir.
Demikian, megahnya papan reklame yang jelas-jelas tidak dapat keluar ijin dan harus dibongkar, bahkan pernah disegel namun selang satu hari segelnya sudah dicopot berada di Jalan Harmoni Raya.
Juga tampak bangunan untuk showroom yang ijin mendirikan bangunan (IMB)-nya belum ada, tetapi pembangunannya sudah berjalan 90% di Jalan Pramuka Raya No 141 kecamatan Cempaka Putih.
Melihat permasalahan ini, banyak kalangan berharap agar Gubernur maupun Kepala Inspektorat DKI, Larso Marbun segera mengusut tuntas kinerja Kasudin Penataan Kota Jakarta Pusat beserta jajarannya yang diduga sudah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 128 Tahun 2012.
Sampai berita ini diturunkan, bangunan tersebut masih terus dikerjakan tanpa adanya tindakan yang tegas dari Sudin Penataan Kota Jakarta Pusat, juga Dedi Widaryaman tidak pernah dapat dihubungi. ■ puji

Tinggalkan Balasan