Kasudin Penataan Kota Jakpus Bagai Macan Ompong

oleh -585 views
oleh
Bangunan 8 Lapis yang memakai ijin rekomendasi di Jalan Kramat Raya IV Kec Senen kini tetap dikerjakan 
JAKARTA, HR – Pasca “Tragedi” penertiban di kampung Pulo, Gubernur DKI Jakarta Ahok banyak mendapatkan kritik dan komentar yang pedas. Bahkan Ahok sendiri juga memberikan balasan terhadap para komentar dan kritik terhadap dirinya atas aksi penertiban bangunan di kampung Pulo, guna meminimalisir serta menjaga ‘memperburuk’ Penataan Kota Jakarta kedepan.
Bagi masyarakat dalam kegiatan membangun seharusnya Inspektur DKI Jakarta, Dinas Penataan Kota DKI serta Walikota Jakarta Pusat bisa maksimal dan tegas terhadap bangunan bermasalah, jangan biarkan di Jakarta Pusat tumbuh subur bangunan bermasalah.
Putra sebagai warga Jakarta, yang tinggal di Jakarta Pusat berharap agar Dinas Penataan Kota (DPK) bisa bersikap tegas dan profesional dalam melaksanakan Tupoksi. Kepada Walikota agar bisa tegas bagi masyarakat mentaati ketentuan yang ada sesuai UU No 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung, Perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan berdasarkan kewajiban Larangan dan tanggung jawab pemegang IPTB sesuai Pergub No 132 Tahun 2007 tentang izin pelaku Teknis Bangunan dimana pasal 15, pasal 16, pasal 17 serta pasal 20 sangat jelas dan tegas isi serta pejelasan, bahkan Pergub 128 Tahun 2012 terhadap penertiban bangunan segera bongkar jika sudah diduga melanggar ketentuan tanpa banyak alasan.
Adapun beberapa bangunan tidak sesuai dengan ijin maupun peruntukan serta yang sudah disegel tetapi tidak ada tindakan dari Deddy Widaryaman diantaranya, Jalan Musi N0 15, Jalan Alaydrus No 7, Jalan Cideng Timur No 71, Jalan Cideng Timur No 36, Jalan Cideng Timur No 35, Jalan Petojo Melintang No 25, semuanya berada di kecamatan Gambir.
Demikian, Jalan Timah No 26 Kecamatan Kemayoran yang tidak jadi dibongkar, Jalan Pramuka Raya N0 141 Cempaka Putih (shaw room mobil), Jalan Madiun No 11-13 -15 Kecamatan Menteng, Jalan Kramat IV No 2-4 Kec Senen (ijin rekomendasi) dan Jalan Benhil Gang VII No 130 Kecamatan Tanah Abang.
Beberapa kali dikonfirmasi Kasudin Penataan Kota Jakarta Pusat Deddy Widaryaman tidak dapat di hubungi. hingga berita ini diturunkan tetap saja Deddy tidak merespon seakan-akan dirinya mendapat perlindungan dari pejabat terkait. ■ puji

Tinggalkan Balasan