Bangunan Menyalahi IMB Dibiarkan
JAKARTA, HR – Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP/Citata) Bayu Aji, Kasie Penertiban Sudin Sodik dan Kasie Palmerah Rafli dipastikan menerima upeti dari pemilik bangunan yang sengaja diloloskan dari kegiatan bongkar.
Berdasarkan investigasi HR, diketahui ada tiga lokasi bangunan yang menyalahi IMB tidak ditindak dengan pembongkaran yang sesuai prosedur. Kedua lokasi itu yakni Bangunan IMB Rumah Tinggal namun fisik bangunan dibangun kos-kosan 24 pintu di Jalan Pasir Gili No 1 (Jalan H Ngat) RT 04 RW 01 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah. Bangunan itu hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal dua lantai.
Kedua, bangunan di Jalan Angrek Neli Murni Blok B 70 No 28 RT 016 RW 001 Kelurahan Kemanggisan Kecamatan Pelmerah, Jakbar. Bangunan ini hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal 3 lantai dengan No IMB 091/8.10/31.73.07/-1.785.511/2016. Bangunan rumah tinggal ini dibongkar ala kadarnya pada Rabu (20/9), padahal pelanggaran pada bangunan ini adalah Garis Sepadan Jalan (GSJ), Garis Sepadan Bangunan (GSB), jarak bebas samping dan jarak bebas belakang. Saat kegiatan bongkar itu, pelanggaran yang melekat pada bangunan tersebut justru tidak dibongkar. Pihak CKTRP/Citata pada saat kegiatan bongkar, hanya membongkar bagian dak saja.
Ketiga, bangunan yang terletak di Jalan H Musit RT 01 RW 10 Kelurahan Palmerah. Bangunan ini disebut-sebut hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal namun fisik bangunan dibangun kos-kosan. Hingga kini, bangunan di Jalan H Musit yang diduga dibekingi oknum CKTRP/Citata Palmerah itu, tidak pernah dibongkar.
Anehnya, Kasie Penertiban Sudin CKTRP/Citata Jakbar, Sodik, pernah menyantroni bangunan yang terletak di Jalan Pasir Gili No 1 (Jalan H Ngat) RT 04 RW 01 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah, Rabu (14/9). Kabar ketika itu, Sodik dan rombongan membawa surat bongkar bodong ke lokasi. Faktanya, hingga kini bangunan tersebut juga tidak terkena kegiatan bongkar Sudin CKTRP/Citata Jakbar dan Kecamatan Palmerah.
Terkait itu, Kepala Seksi CKTRP/Citata Palmerah, Rafli, saat dikonfirmasi HR melalui telepon selulernya, tidak pernah mau menjawab. Sedangkan Sodik, Selasa (26/9), ketika dikonfirmasi ke kantornya, juga tidak ada. Menurut stafnya, Sodik dan Kasudin Bayu Aji sedang cuti. Demikian juga dengan Kasi Pengawasan Sudin, Ucok Pane, juga tidak ada di kantornya.
“Jangankan orang lain, anak buahnya saja sulit untuk menghubungi bapak (Ucok Pane),” ujar salah satu stafnya.
Terkait itu, sudah sepatutnya Walikota Jakbar, Anas Effendi memerintahkan penyidik internal yakni Inspektorat Pembantu Jakbar untuk menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi yang mengalir ke lingkungan kerja Sudin CKTRP/Citata Jakbar dan Seksi Palmerah. (Berita terkait: Di Palmerah, Ada Oknum Cari Uang Haram Pakai Surat Bongkar)
Anas Effendi pun diharapkan tegas dan tidak melindungi oknum-oknum di lingkungan CKTRP/Citata Jakbar, dan bila perlu merekomendasikan kepada penyidik kejaksaan dan kepolisian terkait dugaan gratifikasi di salah satu SKPD di Jakbar tersebut.
Bangunan ini terlelatak di Jalan Angrek Neli Murni, hanya dak saja yang dibongkar, sedangkan pelanggarannya tidak dibongkar. |
Menyikapi itu, Ketum DPP LSM Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian, menegaskan kembali agar Gubernur dan Walikota Jakbar tegas melakukan pengawasan internal di wilayahnya.
“Kalau Kasudin dan bawahannya pura-pura bego dalam bekerja, Walikota dan Inbanko serta Gubernur harus tegas, jangan ikutan pura-pura bego,” tegas Gintar.
Gintar menambahkan bahwa fakta lapangan sudah jelas, adanya aksi bongkar tapi bongkar ala kadarnya, adalah aksi bongkar yang tidak benar. Kemudian, ada bangunan IMB Rumah Tinggal tapi dibangun kos-kosan dan tidak dibongkar, juga salah.
“Karena itu harus ada yang bertanggungjawab. Siapa? Walikota terlibat gak? Kalau gak terlibat, tegas dong ke bawahannya yang bandel-bandel itu? Kalau bawahannya dikritik terus, siapa yang malu? Gubernur dan Walikota, kan?” tegas Gintar lagi. didit/kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});