Kasie PK Palmerah Legalkan Pelanggaran Bangunan

oleh -463 views
oleh
JAKARTA, HR – Kepala Seksi (kasie) Kecamatan Palmerah Jakbar, diduga sengaja melegalkan bangunan bermasalah diwilayah kinerjanya. Maraknya bangunan kos-kosan, rumah toko dan perkantoran bisnis.
Parahnya lagi, pelanggaran bangunan bertingkat tiga hingga lima lantai itu seakan tanpa pengawasan. Padahal, pejabat Kelurahan dan Kecamatan Palmerah berkantor di tengah kawasan tersebut.
pelanggaran bangunan itu berjalan mulus karena syarat pungutan liar (pungli). Sebab, bangunan bertingkat di tengah pemukiman yang mencapai ketinggian hingga lima lantai itu jelas menyalahi dari perijinan dan peruntukanya.
Seperti yang terlihat di kampus Universitas Bina Nusantara di tiga lokasi, yakni Jalan Syahdan, Jalan Budi Raya, dan Jalan H. Taisir, mendorong aktivitas pembangunan di kawasan itu terus tumbuh. Sejumlah bangunan yang disegel namun tetap beroperasi dan melanjutkan pembangunan sebagai kos-kosan itu berada di Komplek Sandang Blok B, C dan D.
Camat Palmerah Zery Ronazy saat dimintai keteranganya mengatakan, pendataan terhadap perizinan bangunan kos-kosan di enam kelurahan Palmerah hingga kini belum terhimpun. Saat melakukan sidak kos-kosan beberapa waktu lalu, Zery memastikan, dari jumlah yang mencapai ribuan bangunan itu kebanyakan tidak berizin. “Kos-kosan yang ada juga sudah terbangun sejak 10 tahun lalu,” ujar Zery.
Sementara itu, Asisten Perekonomian Jakbar, Sri Yuliani mengutarakan, dari ribuan bangunan kos-kosan di Jakbar yang terlapor ke Pemerintah Kota hanya sekitar 50 persennya saja. Senada diungkapkan, Kepala Seksi Pembangunan Permukiman dan Pengawasan Gedung Pemkot Jakarta Barat, Mangasa Silitonga, dari sekitar 5.000 kos-kosan di Jakarta Barat, hanya 533 lokasi yang berizin.
Menurut Perda No.12/2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyebutkan, kos-kosan yang belum berizin itu harus segera melapor terkait perubahan peruntukan bangunan rumah tinggal. “Pendaftaran itu bisa dilakukan di setiap PTSP kelurahan,” katanya. didit/kornel

Tinggalkan Balasan