Kasatpol PP Barito Utara, Sebelum Penindakan Terlebih Dahulu Dilakukan Sosialisasi

oleh -268 views
Kasatpol PP Barito Utara,Sebelum Penindakan Terlebih Dahulu Dilakukan Sosialisasi.

MUARA TEWEH, HR – Telah dibuatkanya Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2020, diharapkan akan lebih memberi pemahaman tentang protokol kesehatan kepada masyarakat,yang tujuanya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Barito Utara.

Tim patroli Disiplin Covid-19 kabupaten Barito Utara gencar lakukan sosialisasi Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2020 kepada warga masyarakat Kabupaten Barito Utara. Hal ini dilakukan dalam upaya memberi pemahaman kepada warga tentang isi peraturan Bupati tentang adanya penindakan dan sanksi kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan dimasa pandemi Covid 19, Minggu (13/09/2020).

Pemerintah Daerah melalui tim gabungan selalu berupaya keras dalam hal memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barito Utara. Kesadaran masyarakat merupakan kunci sukses dalam menekan tingginya kenaikan kasus Covid-19 di kabupaten Barito Utara, maka dari itu upaya yang dilakukan tim gabungan disiplin adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan sesuai dengan instruksi Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah.

Aprin Siaga selaku Penanggung jawab Operasional Pendisiplinan Pelaksanaan Protokol Covid-19 kabupaten Barito Utara yang juga selaku Kasatpol PP menyampaikan bahwa dengan keluarnya Perbup No. 39 Tahun 2020 ini maka kedepannya akan kita terapkan, tetapi sebelum adanya penindakan dan sanksi yang akan dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 maka terlebih dahulu dilakukan sosialisasi, maka dari itu tim disiplin setiap harinya tak bosan-bosannya mensosialisasikan kepada masyarakat baik melaui pengeras suara keliling kota Muara Teweh, media sosial, spanduk, dan radio oleh Diskominfosandi pada saat terjun langsung dilapangan oleh tim disiplin Covid 19. mps

Tinggalkan Balasan