MAJENE, HR – Tergiur janji proyek penkerjaan Kampus Unsulbar, Agusyalim Setiawan harus kehilangan uangnya sebanyak Rp. 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah).
Belasan uangnya tersebut di gelapkan oleh rekannya sendiri atas nama HR yang menjanjikan kepadanya sebuah proyek pekerjaan yang cukup menggiurkan, terduga pelaku menyebutkan Pagu anggaran sebesar 100 Juta Rupiah.
Melihat korbannya terpedaya dengan janji palsunya, HR langsung meminta uang Fee kepada korba sebesar 10 Juta Rupiah dan satu bulan selanjutnya terduga pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar 1 Juta Rupiah dengan berbagai macam alasan.
“Intinya 10 juta pertama yang diminta pelaku di dapatkan secara tunai dan 1 juta setelahnya diterimah secara transfer,” ujarnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jamaluddin, SH, MH dalam kegiatan Press Releasenya di Ruang Data Polres Majene, Senin (31/08/2020).
Karena janji tak kunjung datang, korban yang merasa tertipu menelpon terduga pelaku dan meminta uangnya kembali namun tidk kembalikan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Majene dan dijerat dengan pasal 378 Subs Pasal 372 KUH. Pidana dengan ancaman penjara 4 Tahun.
Barang bukti yang diamankan 1 lembar Kwitansi tanda terima sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan 1 lembar Foto Copy struk Transfer ke Rekening BNI atas nama Sudarmi. tia