MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Rabu malam (11/2/2026).
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, S.H., memimpin langsung operasi tersebut didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Panji P., S.H., bersama anggota.
Petugas melakukan razia di tiga toko yang diduga menjual miras ilegal. Dari hasil pemeriksaan, aparat menyita 502 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 232 botol miras pabrikan berbagai merek, 105 botol jenis ciu, dan 165 botol arak Bali.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan operasi ini menjadi bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami akan terus menindak peredaran miras ilegal sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Sigit.
Petugas mengamankan seluruh barang bukti di Mapolres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal demi menjaga keselamatan bersama. lintong






