Karyawan PT GSK Mengaku Belum Terima Bukti Terdaftar Peserta BPJS

oleh -439 views

Karyawan PT GSK bagian pemupukan di afdeling 4 yang mengaku tak mengetahui didaftarkan atau tidak peserta BPJS.

LANDAK, HR – Sejumlah karyawan PT Gemilang Sawit Kencana (PT.GSK) bagian pemupuk, mengaku belum mengetahui bahkan belum pernah terima bukti terdaftar sebagai peserta BPJS PT GSK.

BPJS ketenaga kerjaan pun, BPJS kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT). “Kami belum pernah terima bukti atau informasi bahwa kami sudah terdaftar peserta BPJS”

“Padahal, kami sudah bekerja di PT GSK diatas 7 tahun, status buruh harian lepas dan kontrak.”

Demikian para karyawan itu bicara jujur kepada HR saat menyambangi mereka disana (25/6)

Masih diwaktu yang sama kemudian, ketika hal BPJS ini hendak dikonfirmasi HR kepada Ramadan, Manager PT GSK dengan enteng menjawab HR.

“Semua karyawan PT GSK sudah terdaftar peserta BPJS dengan dua progam yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan dan itu sudah memenuhi UU Cipta Karja,” sebutnya.

Kemudian, ketika HR minta bukti daftar nama lunas setor di BPJS dan berapa jumlah buruh harian lepas (BHL) dan kontrak, Ramadan lagi – lagi mempersilahkan  minta data dimaksud  ke HRD PT GSK di Pontianak.

Untuk sekedar diketahui pembaca HR bahwa HR menyambangi PT GSK di Dusun Ampar Pancur Desa Kumpang Tengah Kecamatan Sebangki Kab Landak Prov Kalbar, oleh karena isu sebagian besar karyawan disana belum mengetahui hak – haknya sesuai UU Cipta Kerja yang baru.

Pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja, perusahaan belum pernah lakukan sosialisasi kepada karyawan.

Misalnya, langkah – langkah apa yang dilakukan perusahaan kepada karyawan bila suatu saat ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Dan, hak apa saja namanya yang diterima karyawan yang terkena PHK.

Demikian juga semasa kerja bila terjadi hal kecelakaan, sakit, melahirkan dan meninggal dunia, sejauh ini belum pernah disosialisasikan perusahaan.

Bahkan, para karyawan yang masih aktif itu mengingatkan/mendorong Pj Bupati Landak dan pengawas tenaga kerja provinsi segera perintahkan PT GSK untuk merealisasikan komitmen tahun 2022 lalu.

Dimana PT GSK berkomitmen akan melaksanakan tuntutan hak karyawan yang aktif dan PHK sesuai aturan yang berlaku. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *