MAJALENGKA, HR – Plt Bupati Kabupaten Majalengka, DR H. Karna Sobahi M, Mpd didampingi Kadisdik Kab Majalengka DR H Iman Pramudya Subagja M, M dan Kepala BKD Majalengka Drs H Yayan Somantri Msi menerima aspirasi para tenaga honorer guru K2 di ruang Wakil Bupati Majalengka, Senin (24/09).
Adapun tuntutan tenaga honorer kategori II Kab Majalengka melalui audensi yang disampaikan Ketua FHK2I Kabupaten Majalengka, Wawan didampingi Kordinator M. Nurdin dan puluhan tenaga hononer K II mengajukan beberapa tuntutan, yaitu pembatasan usia dalam syarat penerimaan CPNS, mempercepat revisi UU tahun 2014 tentang pengangkatan Tenaga Honorer K II menjadi PNS, menuntut kesejahteraan yang layak bagi tenaga honorer K II dari Pemkab Majalengka dan menuntut diterbitkannya SK Bupati tentang Tenaga Honorer K II paling lambat 31 Desember 2018.
Usai audensi Karna Sobahi menyampaikan hasil aspirasi yang ditangkap dari audiensi tersebut, para tenaga honorer guru K2 ini meminta agar Pemda Majalengka dapat memperjuangkan sekaligus menyampaikan penghapusan tentang batasan usia dalam syarat penerimaan umum CPNS ke Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).
“Saya mengerti benar dengan aspirasi yang disampaikan terhadap saya terkait dengan tuntutan para K2 mengenai pembatasan usia dalam CPNS ini agar tidak dibatasi. Saya paham, mengapa mereka menuntut itu, karena mereka sudah merasa melaksanakan tugas belasan dan puluhan tahun, masa kok disamakan dengan penerimaan umum yang sama usianya 35 tahun,” ungkap Karna Sobahi.
Dengan demikian, lanjut Karna Sobahi, ia akan menyampaikan aspirasi itu kepada Menpan, sebab diakuinya, hal ini adalah menyangkut koridor dari kewenangan pusat. lintong situmorang