Karimun Sarang Penyelundup: Dirjen Bea Cukai Diminta Sidak

oleh -15 Dilihat
oleh
KARIMUN, HR – Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, diminta segera melakukan sidak ke Kabupaten Karimun, karena masyarakatnya sudah tidak percaya kepada kinerja Kepolisian dan Bea Cukai setempat.

Para penyelundup yang berdomisili di Kabupaten Karimun terlihat menjalankan bisnisnya dalam ‘zona nyaman’. Demikian juga aparatnya, khususnya Bea Cukai Karimun, juga terlihat ‘tidur lelap’.

Menurut Saragih, warga setempat, aksi penyelundupan di Kabupaten Karimun, terjadi di pelabuhan-pelabuhan tikus yang dikelola oleh cukong-cukong penyelundup.
Pelabuhan-pelabuhan tikus itu terkoneksi langsung dengan tempat penimbunan barang selundupan. Parahnya lagi, jalur bongkar muat di pelabuhan-pelabuhan tikus dibangun hingga menjorok ke tengah laut. Dengan demikian, kapal-kapal berkekuatan maksimal 186 GT dapat bersandar di pelabuhan tersebut. Tidak mudah untuk mencapai ke dermaga pelabuhan tikus. Setiap orang yang ingin ke dermaga tersebut, harus masuk melalui dua pintu, yakni pintu masuk menuju gudang, dan pintu masuk, menuju dermaga. Kedua pintu itu dijaga ketat, dan tidak sembarang orang yang bisa menembusnya.

“Hanya aparat terkait seperti bea cukai, KPLP, polisi, dan TNI yang bisa masuk. Itu pun bukan sembarang aparat yang bisa masuk. Hanya aparat pilihan yang bisa masuk. Aktivitas bobgkar muat di pelabuhan tikus tidak bisa terpantau bila dilihat dari pinggir jalan raya. Jadi harus bisa menembus ke areal terdekat,” ujar Saragih.

Berdasarkan pantauan www.harapanrakyatonline.com di beberapa pelabuhan tikus, ditemukan aksi bongkar muat berjalan aman dan tanpa pemeriksaan aparat setempat.
Salah satunya pelabuhan tikus dan tempat penampungan yang dipantau media ini adalah pelabuhan tikus di Pantai Pa Imam Baran Satu, Kecamatan Meral, Kab Karimun.

Di pelabuhan tikus tersebut milik Ahuat, bersandar kapal-kapal berkekuatan 186 GT, yang mampu mengangkut 200-an ton barang selundupan. Mayoritas barang-barang yang diselundupkan di pelabuhan tikus milik Ahuat adalah barang sembako asal luar negeri, khususnya Thailand, Malaysia dan Singapura. Barang selundupan tersebut dipastikan tidak memilik dokumen yang sah.

Menyikapi itu, Dirjen Bea Heru Pambudi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian diminta tegas memberantas penyelundupan di Provinsi Kepri, khususnya di Kabupaten Karimun. Bisnis haram tersebut terkesan dilegalkan Kapolda Kepri dan Kapolres Karimun.
Irjen Pol Sam Budi Gusdian selaku Kapolda Kepri dan AKBP Armaini selaku Kapolres Karimun, dipastikan mengetahui praktik bisnis haram itu di wilayah hukumnya. Ironisnya, kedua Perwira Polri itu terkesan tutup mata dan terkesan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada pelaku usaha haram itu, untuk mengembangkan usaha ilegalnya.
Tupoksi Polda Kepri, Polres Karimun dan Bea Cukai setempat tidak berjalan. Instansi penegak hukum itu tengah berada pada zona nyaman, dan diduga telah mendapat service yang memuaskan dari pelaku usaha ilegal yang bercokol di Kab Karimun.
Lalu, apakah Kapolri dan Dirjen Bea Cukai harus diam juga? Negara telah mengalami kerugian akibat adanya aksi penyelundupan tersebut.
Terkait hal itu, Kapolda Kepri, Kapolres Karimun dan Kasat Reskrim Karimun, telah berulang kali dikonfirmasi media ini, namun tidak merespon. Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Kepri dan Kapolres masih diam seribu kata. kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.