Karena Melahirkan Siswi Gagal Ujian

oleh -482 views
oleh
Drs Irsyadul Hayat
CIAMIS, HR – Nasib sial menimpa siswi kelas XII Jurusan IPS SMAN 1 Banjarsari, Kab. Ciamis, berinisial Mir. Saat pelaksanaan Ujian Nasional, ia melahirkan seorang bayi dari pergaulan bebasnya.
Meski begitu, Mir tidak patah semangat dan tetap berharap bisa mengikuti Ujian Nasional susulan. Kepada HR, Mir, mengakui kesalahan atas perbuatannya itu. “Saya tidak bisa ikut karena melahirkan, cuma apakah saya salah jika punya kenginan untuk mengikuti pelaksanaan Ujian Nasional, sebagai bukti bahwa saya sudah menyelesaikan pendidikan di jenjang SMA,” ujarnya.
Mir kaget karena keinginannya terganjal pihak sekolah. Begitu tiba di sekolah, ia disodorkan untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri. “Saya kaget dan terpukul atas kejadian ini,” ucapnya dan disarankan mengikuti ujian susulan paket C.
Mir berdomisili di Dusun Babakan Jaya Desa Kedung Wuluh, Kabupaten Pangandaran. Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah kalimat yang pas melukiskan nasib Mir. Kejadian itu, membuat Nono, orang tua Mir, amat terpukul dan tidak mengira anaknya akan mengalami nasib sebegitu buruk. “Kenapa pihak sekolah tidak ada toleransi pada anak saya, padahal orang yang dipenjara saja bisa mengikuti ujian,” sesalnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan, Kadarusman kepada HR mengatakan, sebelum masuk sebagai siswa didik di SMAN 1 Banjarsari, semua siswa membikin pernyataan di atas kertas bermaterai, yang intinya siap mentaati segala peraturan yang dibuat pihak sekolah.
“Jika suatu saat aturan tersebut dilanggar oleh siswa, yang bersangkutan siap mengundurkan diri dari sekolah,” tegasnya.
Adapun mengenai siswa yang tidak bisa mengikuti ujian, dikatakan, sebetulnya tidak dikeluarkan. Berdasarkan data dan fakta tertulis, disebutkan bahwa siswa tersebut mengundurkan diri dari sekolah. Selain itu, siswa tersebut tidak mengikuti Ujian Sekoah, padahal ujian sekolah merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan nilai sesuai dengan Permendikbud No 5 tahun 2015 tentang kriteria siswa didik.
Hal senada dikatakan Kepala Sekolah, Drs Irsyadul Hayat. Menurutnya, Siswa yang tidak bisa mengikuti Ujian Sekolah, semata-mata bukan dikeluarkan oleh pihak sekolah. Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti tertulis pihak sekolah dengan dewan guru yang bersepakat terhadap surat tersebut.
Meski demikian, dikatakan, pihak sekolah akan membantu siswi tersebut untuk mengikuti ujian paket C. “Seandainya tidak mau paket C bisa mengikuti ujian tahun depan,” tandasnya.
Terlepas dikeluarkan atau mengundurkan diri, dinas terkait dan pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis seyogyanya berperan aktif, sehingga Wajar DIKDAS 12 Tahun betul-betul tercapai sesuai dengan amanat UUD, bahwa setiap warga negara berhak mengenyam pendidikan. ■ koes

Tinggalkan Balasan