JAKARTA, HR – Praktik ilegal yang melibatkan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dalam skala besar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, terus berlangsung tanpa hambatan.
Pangkalan tersebut berlokasi di Jalan Budi Darma, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, aktivitas pangkalan BBM ilegal itu, diduga sudah beroperasi bertahun-tahun.
Meski berada dekat dengan kantor Polsek Cilincing dan Polres Jakarta Utara, tak ada tindakan nyata, yang dilakukan aparat untuk menghentikan operasi yang dinilai merugikan negara tersebut.
Pangkalan solar ilegal ini bahkan disebut sebagai salah satu yang terbesar di wilayah hukum DKI Jakarta. Aktivitasnya yang begitu masif, menyuplai kebutuhan industri dan proyek-proyek besar di wilayah Jabodetabek, menimbulkan kecurigaan masyarakat akan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum.
Mobil pick up dengan nomor polisi B 9674 UAN terlihat secara rutin mengangkut solar dari lokasi tersebut menuju berbagai lokasi proyek dan industri.

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung lama.
“Setiap hari ramai. Solar di sini dibeli langsung oleh pelaku industri dan proyek. Harganya jauh di bawah harga resmi Pertamina. Mereka bahkan bawa tangki sendiri,” ujarnya.
Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak mesin akibat dugaan adanya solar oplosan. Warga menyoroti lemahnya pengawasan dan tindakan dari pihak kepolisian dan instansi terkait.
“Mereka bisa menjual bebas seperti itu pasti ada yang membekingi. Kami masyarakat dirugikan, negara pun kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan distribusi BBM resmi,” ujar warga lainnya.
Desakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun semakin menguat. Masyarakat dan berbagai elemen sipil menilai, perlu ada langkah konkret dan tegas untuk membongkar praktik mafia solar yang selama ini kebal hukum.

Sekretaris Jenderal LSM LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia), Eben, menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini sudah melanggar banyak aturan, termasuk Undang-Undang Migas dan ketentuan tentang penyalahgunaan barang milik negara. Ia juga mendorong agar para pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memberikan efek jera.
“Ini bukan sekadar soal solar oplosan. Ini menyangkut kerugian negara dan pembiaran terhadap praktik ilegal yang merajalela. Penegakan hukum kita sedang diuji dan perlu ketegasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jika ada anak buahnya yang melindungi,” ketus Eben.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Jakarta Utara, belum membuahkan hasil. Kasi Humas Polres Jakarta Utara, Ken Wibowo, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi berkali-kali oleh wartawan HR.
Publik kini menanti sikap tegas dari Kapolri dan PT. Pertamina, untuk segera turun tangan membongkar jaringan mafia solar ilegal yang beroperasi terang-terangan di jantung ibu kota. Jika dibiarkan, kerugian negara bisa terus membengkak dan citra penegakan hukum pun semakin tercoreng. •lisbon sihombing