Kapolres : Tilang Pemotor Dibawah Umur

oleh -371 views
oleh
PURWAKARTA, HR – Kapolres Purwakarta, AKBP Truno Yudo Wisnu Andiko, SIK menegaskan pihaknya akan mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap pengguna motor yang melanggar, bukan hanya di kota saja melainkan di seluruh pelosok desa se-Purwakarta.
“Caranya dengan memaksimalkan peran babinkamtibmas. Bila perlu Babinkamtibmas bisa menilang ditempat pemotor itu, termasuk pemotor di bawah umur,” jelas Truno disela sosialisasi penguatan implementasi peraturan Bupati Purwakarta tentang desa berbudaya dan pendidikan berkarakter di pendopo Pemkab, Kamis (08/10).
Terkait peraturan yang mengatur Babinkamtibmas bisa menilang, menurut Truno didasarkan pada undang-undang No.2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI pasal (13) peran dan fungsi kepolisian. Didalamnya ada penegasan diskresi kepolisian yang membuka ruang adanya peraturan baru yang belum diatur dalam undang-undang ini.
“Asalkan peraturannya memenuhi beberapa syarat. Misalkan tidak bertentangan dan tidak ada tumpang tindih dengan UU, kemudian akuntabilitas yaitu dinilai aturan itu untuk kemanfaatan fungsi sosial yang sedang berjalan. Tinggal sekarang kita rumuskan standar operasi Pelaksanaan (SOP)-nya,” terang Truno.
Perbup desa berbudaya dan pendidikan berkarakter menurut Truno adalah salah satu diskresi peran fungsi kepolisian. Sehingga ini bisa menjadi rujukan Babinkamtibmas untuk menilang di desa yang menjadi kewenangannya.
Data tindak kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Purwakarta tahun 2015 sebenarnya mengalami penurunan dibanding 2014. Untuk tindak kriminalitas tercatat 706 kasus di 2014, sementara tahun berjalan 2015 baru 536 kasus. Jika langkah pencegahan melalui perbup ini diintensifkan, dipastikan angkanya menurun.
Sementara untuk data kecelakaan tahun 2014 terjadi 430 Lakalantas, diantaranya menyebabkan 78 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat dan 621 orang luka ringan. Dari data itu, pelaku dan korban diantaranya 64 orang pelajar.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sudah membentuk satuan tugas (satgas) perbup dari mulai tingkat desa, kecamatan hingga satgas ditingkat kabupaten. Termasuk menyiapkan anggaran operasional baik untuk makan satgas nya, operasional bahan bakar kendaraan operasi hingga membangun posko ditiap kecamatan.
“Untuk operasional satgas dalam sebulan itu 600ribu perpetugas. Tinggal kali saja satu desa berapa personel satgasnya dikali 192 desa yang ada di purwakarta. Terus anggaran bahan bakar kendaraan operasi tadi sudah dihitung 10 liter per harinya, kan ketahuan tuh angka riil anggarannya,” jelas Dedi.
Terkecuali itu, Dedi akan melakukan evaluasi bagi desa yang berhasil menerapkan perbup dan perdes berbudaya ini. Untuk menggenjot keberhasilan ini, pihaknya menyiapkan hadiah uang pembinaan senilai Rp100 juta bagi desa yang wilayahnya luas dan jumlah penduduknya padat, dan Rp50 juta rupiah bagi desa yang tak terlalu luas dan sedikit jumlah penduduknya.
“Termasuk satgas ditingkat kecamatan, kita siapkan anggaran masing-masing 75 juta rupiah, Rp50 juta rupiah dan Rp25 juta rupiah bagi kecamatan peringkat 1,2 dan 3.”, tutup Dedi. ■ petrus

Tinggalkan Balasan