MAJALENGKA, HR – Menjelang Bulan Suci Ramadhan Unit Satres Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan tujuh orang tersangka penyalahgunaan Narkoba, mulai dari pemakai, pengedar dan bandar.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKBP Sigit Purnomo menjelaskan, Satu tersangka Ab (23) penyalahgunaan Narkoba rokok jenis Sintesis 5 paket, Satu tersangka ZR (22) penyalahgunaan jenis sabu 20 paket, tiga tersangka kasus psikotropika IL (23), AG (35) dan RY (46) 140 butir sedangkan dua orang tersangka lainnya menjual atau mengedarkan obat keras tanpa ijin AG (35) dan MH ( 45) tahun, terdiri dari tramadol, Ekstrimismer,Pildo dan dexto 8035 butir
AKP Sigit Purnomo menambahk gakan mereka tersangka rata rata pengedar di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Para Tersangka kita jerat dengan undang undang RI tentang Narkotika dan psikotropika dengan ancaman 4 hingga 5 tahun penjara,” ujar Sigit, Jumat (28/2/2025).
AKP Sigit Purnomo menegaskan sesuai atensi Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto Kabupaten Majalengka harus “ZERO” dari obat terlarang dari penyalahgunaan Narkoba, jenis sabu Psikotropika dan Obat terlarang lainnya.
“Alhamdulillah dalam dua pekan unit Satres Narkoba berhasil menyelamatkan ribuan nyawa dari penyalahgunaan Narkoba, ini cukup besar ya, mohon dukungan Masyarakat apabila ada hal hal mencurigakan segera lapor untuk segera ditindak lanjuti, Sesuai perintah bapak Kapolres Majalengka Kabupaten Majalengka “ZERO” obat obatan, ” jelas AKP Sigit Purnomo. lintong