JAKARTA, HR – Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil melakukan pengembangan kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Sebelumnya diberitakan, ratusan korban investasi bodong mendesak polisi segera menangkap pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto. Sebab, ratusan orang sudah ditipu hingga miliaran rupiah.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka selain Salman Nuryanto, bos Pandawa Group. Kasus ini ditangani Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus.
“Tersangka pertama Nuryanto, kedua pembuat administrasi Subandi dan Taryo, kemudian Madamin adalah leader besar. Nah, ini (Madamin) leader besar pencari investor yang ada. Nuryanto selaku pimpinan, menurut Iriawan, menggunakan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group sebagai kedok untuk melakukan penipuan tersebut. Tersangka melalui beberapa leadernya menghimpun dana dari para investor,”kata Iriawan kepada wartawan di Main Hall Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Kapolda menjelaskan investor dia berikan profit 10 persen. Kalau investor ada uang Rp 100 juta, maka dipotong 10 persen dan dikembalikan kepada investor seolah-olah itu bunganya. Sementara itu leader mendapat keuntungan 10 persen dari dana yang diinvestasikan para nasabah sebagai pencari investor. dan sisanya Rp 90 juta dikurangi 10 persen, ada Rp 81 juta ada ditangan Nuryanto.
Nuryanto kemudian memutar uang Rp 81 juta tersebut dari para nasabah tersebut untuk dipinjamkan kepada para pedagang usaha kecil menengah (UKM) di kawasan Jabodetabek dengan bunga 20 persen dari nilai uang yang dipinjamkan KSP Pandawa Mandiri Group.
“Dalam perjalanannya ternyata banyak kemacetan. Di situlah timbul permasalahan yang ada. Hingga ada laporan penipuan oleh nasabahnya. Dalam kasus ini ada sekitar 750 nasabah yang dirugikan , Dengan nilai kerugian mencapai 3 triliun lebih,”ujar Irawan.
Juga turut disita aset Pandawa Mandiri Group berupa puluhan komputer, uang tunai, dokumen perjanjian, buku rekening serta benda bergerak dan yang tidak bergerak. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 3, 4, 5 dan 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”imbuhnya.
Perlu diketahui Pandawa Group merupakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) melakukan modus menarik dana dari nasabah. Para nasabah dijanjikan keuntungan hingga 10 persen per bulan dari setiap investasi yang ditanamkan, dan imbalan bonus tambahan.
Semula, koperasi yang berdiri sejak 2013 itu berjalan lancar. Namun kemudian mengalami kemacetan pada akhir Desember 2016 lalu. Haryanto sendiri diketahui telah menghilang semenjak sejumlah nasabah menagih keuntungan tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan Pandawa Group, Kota Depok karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar Undang – Undang tentang Perbankan. Pandawa telah menghimpun dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi tinggi.
Sebelumnya, penyidik Kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Kota Depok menggeledah Kantor Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group di Jalan Meruyung, Limo, Kota Depok, Senin, 13 Februari 2017. Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti – bukti dugaan penipuan berkedok dana investasi Pandawa Group.
Seperti diberitakan, kasus dugaan penipuan investasi ini pertama kali dilaporkan oleh nasabah di Polres Depok, Jawa Barat di bulan April 2016. Namun, kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya lantaran banyaknya korban yang tertipu tak hanya dari kawasan Depok. “Kita kerjasama dengan Polres Depok untuk dijadikan satu di Polda. Mengingat semua korban dari mana-mana, ada yang di Depok, ada yang di luar Depok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo.
Syarifudin selaku pengacara salah satu korban, yakni Apriza Hujjatul Subhan pernah mengungkapkan selain masyarakat biasa, korbannya juga ada dari unsur anggota kepolisian, juga dari unsur anggota TNI. “Sehingga perlu perhatian serius,”katanya kepada wartawan usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2017) lalu. igo/kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});