Kanwil Kemenkumham Bali Adakan Rapat Koordinasi Tingkatkan Sinergitas di Masa Pandemi

oleh -262 views

DENPASAR, HR – Menanggapi peningkatan kasus positif covid-19, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali memulai Rapat Koordinasi Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) Plus Tahun 2020 pada Rabu (09/09/2020) di Ruang Darmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Rakor kali ini mengambil tema “Strategi Penanganan Tahanan Dalam Masa Pandemi Covid-19” dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Kepala Divisi Administrasi, Faisol Ali dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto serta instansi terkait dari unsur Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Daerah Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, para Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Acara diawali dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang dibacakan oleh Nesa Ada selaku Ketua Pelaksana, dimana dalam laporannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta dalam Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus hari ini. Rapat koordinasi yang diselenggarakan memiliki tujuan untuk meningkatkan sinergitas antar instansi penegak hukum dalam upaya penanganan permasalahan proses penegakan hukum pada masa pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan. “Mengingat kondisi ditataran pelaksana pasti akan menemui banyak kendala yang tidak mudah diselesaikan oleh satu subsistem saja harus ada koordinasi yang baik dengan subsistem lainnya dalam sistem tata peradilan pidana,” terangnya.

Jamaruli juga menekankan bahwa penangan pandemi membutuhkan petunjuk pelaksanaan yang dapat menjadi solusi jitu pelaksanaan penanganan proses hukum di masa pandemi Covid-19.

Sudah banyak langkah koordinasi yang dilakukan antar UPT Pemasyarakatan dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah kerjanya guna mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan seperti, kesepakatan menempatkan tahanan sementara di rumah tahanan polres/polda, penanganan pemberian makanan pada tahanan kejaksaan dan pengadilan serta penanganan sidang pengadilan secara virtual. Sehingga dapat dilihat hasilnya sampai saat ini kita masih bisa menangkal penyebaran Covid-19 di lingkungan Warga Binaan Pamasyarakatan di Bali.

Rapat koordinasi diikuti oleh 5 (lima) perwakilan panelis yakni Pengadilan Tinggi Bali, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, beserta seluruh peserta rapat. gina

Tinggalkan Balasan