BADUNG, HR – Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Bali melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 Di Bali mengatur berbagai macam hal yang harus dan tidak boleh dilakukan selama masa pandemi untuk menekan jumlah penyebaran kasus covid-19. Salah satu ketentuan yang tercantum dalam instruksi ini adalah pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang.
Berangkat dari peraturan tersebut, setiap orang yang melaksanakan tindakan berkerumun melebihi ketentuan akan ditegur dan ditindak tegas, tidak terkecuali bagi Warga Negara Asing (WNA).
Sebelumnya diketahui terdapat foto yang viral di media sosial berisi kerumunan WNA yang tengah mengadakan yoga di salah satu tempat di Ubud (18/06/2020) dengan peserta diperkirakan mencapai 60 orang.
Hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat lantas kemudian dilaporkan pada Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Gianyar. Berdasarkan pelaporan tersebut kemudian dilaksanakan investigasi dan ditemukan bahwa pihak penyelenggara benar telah melakukan pembiaran terhadap kerumunan WNA dalam kegiatan yoga.
“Penyampaian izin kegiatan dilakukan secara lisan kepada pihak Desa Adat, namun saat mengetahui peserta yoga lebih dari 25 orang, pihak penyelenggara melakukan pembiaran. Berdasarkan hal tersebut yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif
Keimigrasian sesuai dengan Pasal
Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers (24/06/2020).
Selanjutnya, penanggung jawab kegiatan yang merupakan warga negara Suriah, Barakeh Wissam ditindak tegas dengan pencabutan izin tinggal. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Wisnu Widayat menyampaikan dasar dari penindakan karena kegiatan tersebut selain meresahkan juga meningkatkan potensi penyebaran covid-19 di wilayah Bali.
“Dasar dari penindakan adalah pelanggaran terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi covid-19. Jika dari peserta kegiatan ada satu saja yang terindikasi mengidap covid-19, lantas menyebar kepada peserta lainnya, maka tentu penyebaran para peserta di tengah masyarakat akan berbahaya. Oleh karena itu kami akan terus melaksanakan penelusuran orang yang mengikuti kegiatan yoga tersebut,” jelas Wisnu.
Barakeh diketahui memegang Izin Tinggal ITAS Investor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku dari 12 Desember 2019 sampai 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om (PT. Aum House Bali). Dengan adanya pencabutan izin tinggal maka Barakeh sementara ditemptkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
“Barakeh akan berada di Rudetim Denpasar hingga penerbangan internasional kembali dibuka dan ada penerbangan menuju ke Suriah. Sementara ini kami masih melaksanakan investigasi lanjutan untuk menemukan para peserta kegitan yoga untuk dilakukan peneguran dan pemetaan agar menekan potensi penyebaran covid-19 di Wilayah Bali,” tutup Jamaruli. gina