Kantongi IMB Rumah Tinggal, Fisik Dibangun Kos-kosan

oleh -528 views
oleh
Kecamatan Palmerah Surga Pelanggaran Bangunan
JAKARTA, HR – Wilayah Kecamatan Palmerah Jakarta Barat telah menjadi surga pelanggaran bangunan bermasalah. Kawasan tersebut banyak berdiri kos-kosan yang dibangun dengan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal (3 lantai).
Salah satu bangunan yang menjadi sorotan masyarakat, yakni bangunan kos-kosan lima lantai serta dilengkapi fasilitas lift di Jalan H Musit RT 01 RW 10 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakbar.
Bangunan itu hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal, dengan batas maksimal ketinggian adalah tiga lantai. Sudah menjadi kesalahan apabila bangunan ber-IMB Rumah Tinggal namun dibangun kos-kosan dan dilengkapi basement. Hal ini menandakan bahwa fungsi pengawasan yang melekat di DCKTRP Kec Palmerah tidak berjalan optimal.
Terkait itu, HR berusaha konfirmasi ke Rafli selaku Kepala Seksi DCKTRP Kecamatan Palmerah. Namun sayangnya, yang bersangkutan sedang tidak ada di kantornya. “Bapak sedang dilapangan, tidak tahu balik ke kantor lagi jam berapa. Terkait pelanggaran bangunan itu, langsung saja menemui Pak Rafli,” ujar Staf DCKTRP Palmerah.
Pantauan HR dilapangan, fisik bangunan hampir 90% selesai. Dugaan kuat Kasie CKTRP Palmerah telah berkoordinasi kepada pemilik bangunan, jika belum berkoordinasi mana mungkin bangunan mewah tersebut tidak dibongkar. didit/kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan