MAJALENGKA HR – Seorang siswa SMP inisial S (14) tahun warga Desa Sutawangi Kec Jatiwangi menjadi korban pencabulan kakek TD (68) tahun warga Desa Sutawangi Kec Jatiwangi Kab Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan WT (44) merupakan ibu kandung korban, merasa curiga dengan kondisi anaknya yang perutnya semakin hari semakin membesar. Setelah ditanya apa yang telah terjadi kepada S, akhirnya S mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka TD (68) dengan cara S dibujuk dan dirayu dengan diiming -imingi uang sebesar Rp 100 ribu oleh tersangka, agar mau dicabuli atau disetubuhi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono yang didampingi AKP M Wafdan pada press rilis di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka Senin (4/2).
“Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 15 kali, pelaku dan barang bukti satu stel pakaian korban sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses selanjutnya,” ujar Mariyono.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyampaikan Belajar dari kejadian ini, para perempuan khususnya pelajar agar lebih berhati-hati dalam bergaul.
“Untuk menghindari hal serupa, jangan mudah terbujuk rayu,” serta peran aktif dari orang tua untuk selalu waspada dan mengawasi anaknya agar terhindar dari perbuatan jahat,” harapnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun Ungkapnya. lintong situmorang