Kajati DKI Bungkam Terkait Dugaan Korupsi di Dikdas Jaktim TA 2011

oleh -451 views
oleh
JAKARTA, HR – Adanya laporan dugaan korupsi dalam pengadaan barang pemerintah berupa perangkat aplikasi pembelajaran ekonomi SMPN tahun anggaran 2011 pada Kantor Sudin Dikdas Jakarta Timur ke Kejati DKI Jakarta, sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Terlebih telah keluarnya Nota Dinas dari Asisten Tindak Pidana Khusus No. ND. 44/ O. 1.5/Fd.1/ 02/ 2013 dan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan yang memerintahkan Jaksa Lisbeth Hutahaean, SH , Jaksa Herlan J Butar-Butar, SH, Jaksa Martha P Berliana SH, Jaksa Jufri SH, Jaksa Hazairin SH dalam hal penyelidikan atas kebenaran laporan/ informasi dugaan korupsi tersebut, yang kini seakan hilang ditelan bumi.
Sudung Situmorang Kajati DKI Jakarta
Pengadaan barang pemerintah berupa perangkat aplikasi Pembelajaran Ekonomi SMPN TA 2011 berdasarkan Bill of Quantity (BQ) yang ditandatangani oleh Drs. Abdul Rasyid M.Si sebagai Kepala Sudin Dikdas Kota Administrasi Jakarta Timur (sekarang Sudin Pendidikan Wilayah 1) selaku Kuasa Pengguna Anggaran berjumlah 74 Set Aplikasi Ekonomi.
Apabila kita mencermati Pengumuman Pengadaan Barang/ Jasa Umum No.01/PPBJ.Dikdas.JT-APBDP/X/2011 Sudin Dikdas Kota Administrasi Jakarta Timur merencanakan Pengadaan Perangkat Aplikasi Pembelajaran Ekonomi SMPN dan lainnya dengan total Anggaran Rp. 3.367.518.000.
Sedangkan berdasarkan hasil penelusuran HR dilapangan, hanya ditemukan terealisasi pengadaan Aplikasi Ekonomi di SMPN 7 dan SMPN 9 Jakarta Timur, masing-masing 1 set Aplikasi Ekonomi. Kemudian yang menjadi pertanyaan, berapa total jumlah kerugian negara apabila dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat dibuktikan?
Disini Peran kejaksaan sebagi pihak yang memiliki kewenangan dalam hal penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut. Hingga saat ini laporan dugaan korupsi tidak mendapat penanganan yang serius dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seakan laporan dugaan korupsi ini hanya angin lalu.
Surat Konfirmasi dan Klarifikasi dari HR ke Kajati DKI Jakarta tertanggal 8 Agustus 2016 dan diterima tanggal 11 Agustus 2016 oleh Bagian TU Kejati dengan tembusan ke Kadis Pendidikan DKI Jakarta, Kasudin Pendidikan Timur 1, Kasudin Pendidikan Timur 2, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mendapat Surat Tanggapan dari Kasudin Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Timur.
Ada kejanggalan yang diperoleh dari Surat Tanggapan tersebut, dimana Sudin Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Timur hanya menjadi Tembusan Surat yang HR tujukan ke Kajati DKI Jakarta segera memberikan respon/tanggapan, sedangkan Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Timur (sekarang Sudin Pendidikan Wilayah I) yang dilaporkan adanya dugaan tindak korupsi dan Kejati DKI Jakarta masih memilih untuk bungkam. kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan