Kajati Bengkulu Ikuti Sosialisasi Peraturan Kejaksaan No 3 Tahun 2024, Tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja

oleh -14 Dilihat

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu turut serta dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara virtual sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024, Rabu (13/11/24).

Peraturan ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan agenda utama sebagai berikut.

1. Sosialisasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemulihan Aset.

Kajati Bengkulu Ikuti Sosialisasi Peraturan Kejaksaan No 3 Tahun 2024, Tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja
Teks Foto: Kajati Bengkulu Ikuti Sosialisasi Peraturan Kejaksaan No 3 Tahun 2024.

Pembahasan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai pembaruan struktur organisasi di Badan Pemulihan Aset. Badan ini memiliki peran krusial dalam upaya pemulihan aset yang terkait dengan penanganan tindak pidana.

2. Pengayaan Kebijakan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Sosialisasi ini juga mencakup pengayaan kebijakan pengelolaan Rupbasan oleh Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM. Kebijakan ini penting untuk memastikan pengelolaan benda sitaan negara secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu dapat memahami dan menerapkan perubahan organisasi serta kebijakan baru dalam tugas-tugas operasionalnya.*** rls •ependi silalahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.